BINTAN TERKINI

Beri Waktu Hingga Maret, Bupati Bakal Sanksi Pejabat Bintan yang Belum Laporkan LHKPN ke KPK

Bupati Bintan Apri Sujadi memberi waktu kepada pejabat Pemkab Bintan hingga awal Maret 2020 untuk membuat LHKPN ke KPK.

TribunBatam.id/Dokumentasi Pemkab Bintan
Bupati Bintan, Apri Sujadi menggelar rapat di Kantor Bupati Bintan, Provinsi Kepri. Apri memberi waktu kepada pejabat Pemkab Bintan hingga awal Maret 2020 untuk melaporkan LHKPN ke KPK. 

Pepatuhan pelaporan LHKPN secara tepat waktu adalah salah satu indikator upaya mewujudkan organisasi dan pegawai yang berintegritas.

"Tentu saja, pelaporan yang benar dan jujur menjadi syarat utama dari pelaporan LHKPN tersebut," ujarnya.

Untuk kebutuhan konsultasi dan pelayanan pendaftaran LHKPN di minggu terakhir sebelum batas waktu, ia menginfokan, KPK menambah pegawai yang bertugas di loket-loket LHKPN.

"Kami harap hal ini dapat membantu para penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya segera sebelum batas waktu 31 Maret 2019 ini," imbau Febri.

Legislatif Paling Rendah

Sedangkan untuk ikhtisar pelaporan LHKPN secara umum, meskipun terdapat peningkatan, namun sektor legislatif masih cukup rendah tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN

"DPR-RI 22,88% (127 orang sudah lapor, 428 belum lapor), DPRD 31,93% (5.431 orang telah lapor, 11.578 orang belum lapor), sedangkan yang tertinggi adalah DPD 66,92% dan BUMN/BUMD 65,62%," ungkapnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebelumnya mengkritik KPK yang menurutnya kerap mengumumkan pihak-pihak yang belum membuat LHKPN ke publik.

Fadli mengatakan bahwa saat ini masih masa kampanye baik Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden 2019.

Jadi menurutnya, banyak anggota DPR yang berada di daerah-daerah.

"Anggota DPR banyak juga yang lagi mencalonkan lagi, jadi banyak di daerah-daerah. Maksud saya, ya, dimaklumi, enggak usah diumumkan tiap hari namanya juga lagi pemilu. Lain kalau lagi tidak pemilu," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, itu merupakan salah satu tugas KPK sesuai amanat undang-undang.

Melalui bidang pencegahan, tugas KPK memang memantau para penyelenggara negara, termasuk anggota DPR dalam melaksanakan LHKPN.

"KPI (Key Performance Indicators) Deputi Pencegahan memang antara lain digaji untuk melihat, memantau, dan melaporkan posisi seperti apa penyelenggara negara melaksanakan LHKPN yang diminta UU," kata Saut kepada Tribunnews.com, Rabu (27/3/2019).

Saut juga mengatakan bahwa mengisi LHKPN tidak perlu berada di Jakarta. Cukup dengan mengakses e-lhkpn.kpk.go.id.

"Mengisinya gampang kok, siapkanlah waktu, apa lagi kalau hanya tinggal update lewat e-LHKPN lagi. Cepat kok itu," katanya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved