BATAM TERKINI

BERITA POPULER - Komisaris PT PMB Ditahan Polisi hingga Rahma Pindah ke Partai Nasdem

Ada sejumlah berita lokal Kepri yang menjadi berita populer dan diminati pembaca. Yakni terkait penahan PT PMB dan kepindahan Rahma ke Partai Nasdem.

TribunBatam.id/Dokumentasi KLHK
Tim gabungan KLHK dan sejumlah instansi melihat aktivitas PT PMB di atas hutan lindung di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Komisaris PT PMB dibawa ke Jakarta untuk diperiksa. 

BERITA POPULER - Komisaris PT PMB Ditahan Polisi hingga Rahma Pindah ke Partai Nasdem

BATAM,TRIBUNBATAM.id - Ada sejumlah berita lokal Kepri yang menjadi berita populer dan diminati pembaca. Yakni terkait penahan PT PMB dan kepindahan Rahma ke Partai Nasdem.

Simak beritanya di sini:

Jual Kavling Bodong

Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Zazli akhirnya ditahan polisi dalam kasus dugaan penipuan berkedok jualan kavling bodong yang ternyata adalah lahan hutan lindung.

Terkait penahanan tersebut, warga yang telah menyetorkan uangnya ke PT Prima Makmur Batam (PMB) menyambut baik penahanan tersebut.

Seorang konsumen, Aan menuturkan, kabar ini menjadi jawaban atas ketidakpastian yang selama ini diterimanya.

"Saya sudah setorkan uang puluhan juta Rupiah untuk membeli dua kaveling. Bukan saya saja, tapi adik ipar saya juga. Rugi banyak kami," ungkapnya kepada TRIBUNBATAM.id, Minggu (23/2/2020).

Ia berharap uang yang sudah ia setorkan dengan harapan mendapat kaveling siap huni di Kecamatan Nongsa dapat diganti oleh perusahaan.

Diketahui, Aan serta ribuan konsumen lainnya menjadi korban dugaan kaveling 'bodong' yang dikelola oleh PT PMB.

Lahan yang diduga milik perusahaan itu ternyata memiliki status sebagai hutan lindung. Hal ini berdasarkan informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

"Mereka itu jual denah ke saya. Istilahnya denah ada, tapi alokasi lahan tidak ada. Saat ditanya, mereka selalu berkilah," keluhnya.

Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia, Rizal E. Halim memastikan kasus ini memenuhi unsur pidana.

"Ini jelas pidana. Pelanggaran UU Konsumen dan kehutanan," ungkapnya kepada Tribun Batam.

Sedangkan saat ditanyakan perihal kerugian materil konsumen PT. PMB, Rizal menyebut hal itu merupakan tanggung jawab pihak perusahaan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved