Istri Tikam Suami Hingga Tewas Usai Pijit-pijitan di Kamar, Marah Karena Candaan Suami

Berawal dari minta pijat, seorang pria di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tewas dibunuh istri. Peristiwa tersebu terjadi di rumah korban beberapa wakt

Editor: Eko Setiawan
Sriwijaya Post
Ilustrasi 

AGAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang suami tewas ditikam Istrinya setelah cekcok usai pijit-pijitan dikamar.

Sang istri marah mendengar omongan suami dan akhirnya menukam suaminya sendiri.

Berawal dari minta pijat, seorang pria di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tewas dibunuh istri.

Peristiwa tersebu terjadi di rumah korban beberapa waktu lalu.

Jadi Saksi Persidangan, Majelis Hakim Ingatkan Rano Karno: Saudara Jangan Bohong, ada Ancaman Pidana

ASN Pemprov Sumbar Tilap Uang Infak Masjid Raya Sumbar Hingga Rp 1,5 Miliar

Pelaku Remas Payudara di Samarinda Jatuh Setelah Tabrak Ojek Online, Simpan Video Porno di Ponsel

Kala itu korban berinisial MD (58) sedang berduaan di rumah bersama istri, S (62).

Korban meminta istrinya agar memijat tubuhnya di kamar tidur.

Kemudian sang istri merasa cemburu lantaran korban membanding-bandingkan dirinya dengan istri MD terhadulunya.

S lantas pergi ke dapur mengambil pisau dan menyembunyikannya di balik kain sarung yang dipakainya.

Setelahnya, S ke kamar dan kembali diminta MD memijat tubuhnya.

"Disaat itulah, S menusuk perut korban. Setelah menusuk, tersangka keluar rumah sehingga membuat curiga tetangga," ujar Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).

 

Adik korban, N (45) yang mendapat informasi kakaknya ditusuk istrinya, langsung membuat laporan ke polisi.

"Kemudian polisi menangkap tersangka dan barang bukti sebilah pisau dapur," kata Dwi.

Sementara itu, korban ditemukan sudah dalam keadaan tewas, dengan isi perut yang keluar akibat luka tusuk.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, korban diduga kesal usai dimarahi sang suami.

"Saat ini, pelaku kita periksa secara intensif di Mapolres," kata Dwi.

Ilustrasi tewas
Ilustrasi tewas (net)

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved