Jadi Saksi Persidangan, Majelis Hakim Ingatkan Rano Karno: Saudara Jangan Bohong, ada Ancaman Pidana

Ni Made Sudani mengingatkan agar Rano Karno memberikan keterangan secara benar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno memberikan keterangan pada sidang lanjutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). Sidang lanjutan Tubagus Chaeri Wardana tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK. 

"Ada nggak saudara terima uang bersumber dari Pak Wawan?" tanya jaksa kepada Rano.

Rano menjelaskan ada uang senilai Rp 7,5 Miliar dari Wawan.

"Tidak, Pak. Tahu ada sumber dari Pak Wawan itu saat musim kampanye, beliau bilang kita harus kuasai Tangerang Raya. Itu untuk kepentingan pilkada di tahun 2011," kata Rano.

Menurut Rano uang itu untuk keperluan kaos dan atribut kampanye di Pilkada 2011.

"Saya ndak tahu berapa laporannya, cuma yang saya tahu Rp 7,5 miliar, Pak, itu ada dalam bentuk kaos, atribut, saya tahu itu sumbernya dari Pak Wawan tapi saya nggak pernah minta ke Pak Wawan," ujar Rano.

Setelah persidangan, Rano menegaskan pemberian uang itu untuk kepentingan Pilkada.

"Tentang Rp 7,5 miliar tadi saya sudah jelaskan itu adalah untuk kampanye. Pada waktu itu dibutuhkan anggaran. Tentu kalau provinsi itu cukup besar ya, jadi artinya itu yang bisa saya sampaikan," ujarnya.

Alasan Mangkir Sidang

Rano Karno memenuhi panggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sudah melayangkan panggilan sebanyak tiga kali agar Rano Karno bersedia hadir ke persidangan untuk bersaksi di kasus yang menjerat terdakwa Tubagus Chaeri Wardana, Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama.

Dia beralasan baru dapat hadir ke persidangan karena sedang promo film "Si Doel The Movie".

Dia mengaku sudah memberikan surat izin sehingga tidak datang ketika dipanggil.

“Aku sudah izin, karena lagi promo (Si Doel The Movie,-red). Makanya minta pertengahan Februari,” ujar Rano di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/2/2020).

Berdasarkan pemantauan Rano tiba di pengadilan pada pukul 10.42 WIB.

Dia memakai baju kemeja lengan pendek berwarna putih-biru.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved