Jadi Saksi Persidangan, Majelis Hakim Ingatkan Rano Karno: Saudara Jangan Bohong, ada Ancaman Pidana
Ni Made Sudani mengingatkan agar Rano Karno memberikan keterangan secara benar.
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno memberikan keterangan pada sidang lanjutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). Sidang lanjutan Tubagus Chaeri Wardana tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK.
Sambil menunggu sidang, dia duduk di kursi pengunjung sidang.
Tampak, dia berbincang-bincang dengan rekannya yang duduk di samping sebelah kanan.
Namun, Rano tidak mau untuk dimintai keterangan. Dia meminta awak media untuk bersabar menunggu jalannya persidangan.
"Nanti saja. Kelar baru (wawancara,-red)" kata dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Rano Karno Akui Terima Rp 7,5 M dari Wawan Terkait Pilkada 2011" dan "Alasan Rano Karno Mangkir pada Sidang Sebelumnya: Lagi Promo Film Si Doel The Movie"