KAVELING BODONG DI BATAM
BREAKING NEWS - Jual Hutan Lindung Batam Sebagai Kaveling Bodong, Komisaris PT PMB Resmi Tersangka
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan Komisaris PT Prima Makmur Batam, Zazli sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan lindung
Sukardi mengakui jika ia bersama istrinya sampai harus menggadaikan rumah milik mereka di kampung halaman demi mewujudkan cita-cita memiliki rumah sendiri.
"Harga lahan di sana (Punggur) Rp 24 juta, kami cuma ada beberapa juta saja. Jadi sepakat menggadaikan rumah ke bank. Rumah tak dapat, utang nambah," jelasnya sambil menceritakan keinginannya bersama keluarga sangat kuat untuk memiliki rumah di Kota Batam.
Maksud hati melunasi pembayaran agar lahan dapat segera dibangun rumah, Sukardi malah jadi buntung.
Pasalnya, KLHK kini telah menindaklanjuti pihak perusahaan terkait dugaan pengalihan hutan lindung menjadi kaveling.
Apa daya, Sukardi kini harus merelakan uang puluhan juta miliknya sambil berharap pihak terkait dapat segera menyelesaikan permasalahan ini.
"Saya tak berpendidikan tinggi, mana tahu itu hutan lindung atau tidak. Berharap ada solusi saja," tambahnya.
Sukardi diketahui membeli lahan seluas 8X12 meter persegi. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nur Fadillah)