TOPIK
KAVELING BODONG DI BATAM
-
Perusahaan di Batam, PT PMB dan PT Kayla Alam Semesta terjerat hukum kasus alih fungsi hutam lindung. Bagaimana nasib PT Alif Mulia Jaya Batam?
-
Kasus alih fungsi hutan lindung di Batam, jadi perhatian serius penyidik KLHK. Ada dua perusahaan selain PT PMB yang ditangani penyidik.
-
KLHK menangkap Direktur PT PMB Ramudah Omar alias Ayung di Tanjungpinang terkait kasus dugaan alih fungsi hutan lindung di Batam
-
“Kasus terus berjalan, sementara uang yang kami berikan bagaimana ceritanya? Kasihan. Ada konsumen yang ekonominya pas-pasan,” ucap Ilyas.
-
Selain merugikan konsumen, alih fungsi hutan lindung ini membuat kondisi hutan di Kota Batam, Provinsi Kepri menjadi rusak.
-
Ilyas bersama beberapa konsumen juga telah membuat laporan ke Polda Kepri terkait kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling ini.
-
Ini menurutnya diatur dalam pasal 98 ayat 1 juncto pasal 116 ayat 1 huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
-
Sampai saat ini, Direktur PT. PMB, Ramudah Omar atau akrab disapa Ayung, selalu mangkir saat dipanggil untuk memberikan keterangan.
-
Dalam RDP tersebut, DPRD merekomendasikan agar pihak pengelola agar memenuhi hak warga yang telah membeli kaveling tersebut.
-
Batam Green Initiative (BaGI) mendukung langkah tegas tim penegakan hukum KLHK terkait kasus dugaan pengalihan kawasan hutan lindung jadi kaveling.
-
Dalam sidak, tim KLHK menemukan bahwa PT. PMB masih melakukan kegiatan pembukaan kawasan hutan.
-
Direktur PT PMB, Ayung membantah tuduhan yang menyebutkan jika dirinya kabur. Ayung juga membantah dia mendapat panggilan dari pihak KLHK
-
Aktivitas di Kantor PT Prima Makmur Batam (PMB) mendadak sepi, Senin (24/2/2020). Begitupun rumahnya tampak kosong
-
Puluhan rumah permanen terlihat masih tetap dibangun di lokasi kaveling bodong yang dijual PT Prima Makmur Batam ke warga Batam.
-
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI turun tangan menindak para pemain kaveling 'bodong' di Batam yang menyulap hutan lindung jadi kaveling.
-
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan Komisaris PT Prima Makmur Batam, Zazli sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan lindung