KAVELING BODONG DI BATAM
Kerusakan Lingkungan Hidup di Batam Jadi Atensi Komisi IV DPR RI dan KLHK RI
Dalam sidak, tim KLHK menemukan bahwa PT. PMB masih melakukan kegiatan pembukaan kawasan hutan.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kerusakan lingkungan hidup di beberapa titik di Kota Batam, menjadi atensi Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, lingkungan hidup, serta kelautan dan perikanan.
Pekan lalu, bahkan Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dan beberapa anggota mendampingi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Batam untuk mengamankan penyalahgunaan hutan lindung di Kaveling Bukit Indah Nongsa 4, Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepri.
Atau sekitar 200 meter dari Bumi Perkemahan Raja Ali Kelana.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Nunu Anugrah dalam rilisnya yang diterima Senin 24 Februari 2020, menjelaskan, Gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) LHK, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) KLHK Riau, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Daops Manggala Agni Batam, Direktorat Pengamanan BP Batam, Polsek Nongsa, dan Koramil Nongsa bekerjasama untuk menghentikan kegiatan pembukaan Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri tanpa izin seluas 28 hektar oleh PT Prima Makmur Batam (PMB).
Selain itu menangkap Z alias A (39) Komisaris PT. PMB, pada Jumat (21/2/2020).
Penindakan kegiatan tanpa izin PT PMB dilakukan saat sidak yang dipimpin langsung oleh Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani beserta Ketua dan anggota Komisi IV DPR RI di Batam. Sidak ini dilakukan dalam rangka memantau progres penegakan hukum yang dilakukan oleh KLHK terkait kegiatan tanpa izin yaitu perambahan dan perusakan kawasan hutan dan mangrove di Batam.
"Selain PT. PMB, saat ini Gakkum LHK sedang menyidik dua perusahaan lain dengan modus yang sama yaitu membuka kawasan hutan lindung tanpa izin untuk pemukiman," ujar Rasio Sani.
Dalam sidak ini, tim menemukan bahwa PT. PMB masih melakukan kegiatan pembukaan kawasan hutan.
• Direktur PT PMB Bantah Kabur dan Dipanggil KLHK RI terkait Dugaan Alih Fungsi Lahan di Batam
"Di lokasi ini kami berhasil menangkap langsung Komisaris PT. PMB yaitu Z alias A (39 tahun)," lanjutnya.
Rasio Sani menambahkan bahwa upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan hutan merupakan prioritas dan komitmen pemerintah.
"Kita harus menyelamatkan kawasan hutan karena sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bencana ekologis, longsor, banjir dan abrasi. Pelaku perusakan kawasan hutan apalagi hutan lindung dan kawasan lindung lainnya seperti mangrove, harus kita hukum seberat-beratnya," ungkapnya.
Komitmen KLHK untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan jelas, sudah lebih 785 kasus dibawa ke pengadilan.
“Jangan biarkan pelaku kejahatan seperti ini mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat kita. Kita harus melindungi lingkungan hidup agar kehidupan masyarakat dapat terjaga dari bencana ekologis. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera dan tidak menyengsarakan dan merugikan banyak orang," tegasnya.
Dalam sidak ini, tim Gabungan telah mengamankan 3 excavator, 1 bulldozer, dan 7 dump truck serta menahan Z alias A (39) Komisaris PT PMB. Tersangka Z telah dibawa ke Kantor Jakarta untuk diperiksa. PPNS KLHK juga memeriksa tiga operator di Kantor SKW II Batam. Berdasarkan Z, lahan hutan itu dipotong dengan excavator, dan tanah diratakan dengan bulldozer, sebelum kemudian ditimbun. Setelah itu, lahan berupa kavling dijual secara kredit. Saat ini sudah terjual ribuan kavling.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriono yang hadir dilokasi bersama dengan Dirjen Gakkum KLHK menegaskan bahwa operasi pengamanan hutan akan terus dilakukan untuk memerangi perusakan kawasan hutan, khususnya di Pulau Batam.
"Operasi ini merupakan salah satu bukti komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyelamatkan kawasan hutan dan lingkungan, khususnya di Pulau Batam. Ekosistem hutan lindung di Batam memiliki peran penting dalam perlindungan sistem penyanggah kehidupan, pelindung pantai dan mengatur tata air," pungkas Sustyo.
Direktur PT PMB Bantah Kabur dan Dipanggil KLHK RI
Direktur PT. Prima Makmur Batam (PMB), Ayung membantah tuduhan yang menyebutkan jika dirinya kabur.
Kepada Tribun Batam, Ayung mengaku dia sedang berada di Jakarta.
"Saya masih meeting di sini," ungkapnya saat dihubungi, Senin (24/2/2020).
Walau terkesan irit bicara, Ayung juga membantah jika dia mendapat panggilan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia terkait kasus dugaan alih fungsi hutan lindung di kawasan Punggur, Kota Batam.
Ia bahkan menuding jika pihak KLHK seolah bekerja tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Seperti penculik dan perampok. Karena saat saya datang ke lokasi untuk menemui Pak Zazli (komisaris), tiba-tiba saya dihadang oleh pria bernama Yasin yang mengaku dari Gakkum pusat. Saya tanya perihal surat tugas atau perintah kerja, tapi tidak digubris," sambungnya.
Ayung merasa kesal. Apalagi setelah mendengar jika Komisaris PT. PMB bernama Zazli telah dibawa menuju Kantor BKSDA Wilayah II Batam di Sekupang.
"Lalu dibilang lagi jika Pak Zazli sudah di bandara. Saya hubungi nomor dia (Zazli) sudah tidak aktif. Bahasa orang itu operasi tangkap tangan," keluhnya.
Ayung merasa dipermainkan. Sebab tak ada pemberitahuan terkait dibawanya Komisaris PT. PMB, Zazli oleh pihak Gakkum KLHK.
Lanjutnya, penindakan ini sangat lucu jika hanya merujuk surat kunjungan kerja (kunker) DPR RI.
"Saya harap Ibu Menteri LHK bisa menindak oknum yang bekerja seperti pencuri dan perampok," tambahnya.
Ayung juga menyebut dua nama petugas kehutanan di Batam berinisial L dan D Tak jelas apa maksudnya.
Namun menurutnya lagi, kedua nama ini berusaha 'kabur' saat Ayung menanyakan perihal dibawanya Zazli oleh penyidik Gakkum KLHK.
Selebihnya, Ayung tak banyak berkomentar. Ia hanya mengatakan untuk kasus ini, PT. PMB telah menunjuk kuasa hukum dalam mengawal proses ke depannya.
Sementara itu, dari informasi Ditjen Penegakan Hukum LHK, Aswin Bangun, Ayung diketahui akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Pemanggilan sendiri masih dalam rangkaian penyelidikan terhadap alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling bodong yang merugikan sebanyak 2.700 konsumen di Batam.
"A hari ini dipanggil ke Jakarta," ungkapnya.
Sedangkan Direktur Penegakan Hukum Pidana (Gakkum) KLHK RI, Yazid Nurhuda menyebut pihaknya telah menindaklanjuti sebanyak tiga kasus alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling di Kota Batam.
"Yang sedang saya tangani saat ini ada 3 kasus. Dan untuk ketiganya sprindik (Surat Perintah Penyidikan) telah keluar," tegasnya kepada Tribun Batam saat dihubungi.
Komisarisnya Jadi Tersangka, Direktur PT. PMB 'Hilang'?
Aktivitas di Kantor PT Prima Makmur Batam (PMB) mendadak sepi, Senin (24/2/2020).
Apalagi sejak komisaris perusahaan bernama Zazli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan alih fungsi hutan lindung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Kantor yang terletak di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam itu tampak sepi aktivitas.
Hal ini seperti penuturan salah satu konsumen PT. PMB, Aan.
"Kantor tutup. Direktur hilang jejak, seolah menghilang ditelan bumi. Tadi kami sudah ke kawasan CNN Kabil untuk melihat perkembangannya," ungkapnya kepada Tribun Batam.
Aan tak lupa mengirim sebuah video pantauan kantor PT. PMB kepada Tribun Batam.
Dalam video itu, tampak kantor tertutup rapat.
"Sekarang kami beberapa konsumen masih wait and see dulu kelanjutan proses hukum terhadap perusahaan. Sembari berkoordinasi dengan BPKN pusat," sambungnya.
Kata Aan lagi, konsumen serta penyidik dari KLHK juga telah berusaha mendatangi rumah milik Direktur PT. PMB, Ayung (panggilan akrab) di Cluster Nirwana Nomor 19 Sukajadi, Kota Batam.
Namun sayang, Ayung tak dapat ditemui di rumahnya.
"Tampak kosong juga rumahnya," pungkas Aan.
Selain Komisaris, Direktur PT PMB Ikut Dipanggil KLHK Soal Kavling Bodong di Batam
Dugaan kasus alih fungsi hutan lindung jadi kaveling 'bodong' di Kota Batam tengah jadi sorotan.
Apalagi pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia sampai ikut turun tangan menindak para pemain kaveling 'bodong' di kota industri dan pariwisata ini.
Kabar terbaru menyebut, salah satu petinggi PT Prima Makmur Batam (PMB) bernama Zazli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan alih fungsi hutan lindung di daerah Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Berposisi sebagai komisaris, Zazli kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Tak hanya Zazli, pihak KLHK pun ikut memanggil Direktur PT PMB berinisial A.
Pemanggilan A menurut Ditjen Penegakan Hukum LHK, Aswin Bangun, masih dalam rangkaian penyelidikan terhadap kasus yang merugikan 2.700 konsumen ini.
"A hari ini dipanggil ke Jakarta," ungkapnya kepada TRIBUNBATAM.id, Senin (24/2/2020).
Komisaris PT PMB Resmi Tersangka
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia akhirnya menetapkan Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Zazli sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Kota Batam.
Hal ini diungkapkan oleh pihak Ditjen Penegakan Hukum LHK, Aswin Bangun, Senin (24/2/2020).
"Tersangka Z sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada TRIBUNBATAM.id.
Saat ini, Zazli sendiri dititipkan oleh KLHK di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Diketahui, perusahaan naungan Zazli diduga telah menyulap hutan lindung menjadi kaveling dan menjualnya kepada warga Batam.
Tercatat, sebanyak 2.700 konsumen merasa telah dirugikan oleh PT PMB.
Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap Zazli pun masih terus berjalan.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia pun berencana menyurati Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) demi menindaklanjuti kasus ini.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Komisi Advokasi BPKN Republik Indonesia, Rizal E. Halim.
"Kami baru bangun komunikasi dengan KPK sambil melengkapi data-data konsumen di Batam," ungkapnya kepada TRIBUNBATAM.id saat dihubungi.
Menurutnya, komunikasi BPKN terhadap KPK dapat berupa lisan maupun tulisan, dalam hal ini berbentuk surat resmi.
"Karena kasus ini menurut kami melibatkan sindikat atau beberapa pihak yang terlibat," tegasnya.
3 Hutan Lindung Batam Jadi Kavling
Direktur Penegakan Hukum Pidana (Gakkum) KLHK RI, Yazid Nurhuda mengaku, pihaknya telah menindaklanjuti tiga kasus alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling di Batam.
"Yang sedang saya tangani saat ini ada 3 kasus. Untuk ketiganya sprindik (Surat Perintah Penyidikan) telah keluar," tegasnya kepada TRIBUNBATAM.id, Minggu (23/2/2020).
Kasus terbaru yang ditanganinya adalah kasus kaveling bodong milik PT Prima Makmur Batam (PMB).
Proses hukum terhadap kasus ini menurutnya masih terus berjalan.
"Untuk PMB, masih kami sidik. Sprindik dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga sudah terbit," sambungnya.
Yazid menambahkan, pihaknya juga akan meminta seluruh keterangan dari pihak terkait, termasuk korporasi maupun perseorangan.
Ia menerangkan, permasalahan alih fungsi hutan lindung bukan perkara mudah.
Sebab, ada prosedur hukum yang harus dilalui seperti pengurusan izin lingkungan dan lainnya.
Terhadap kasus PT PMB, beberapa hari lalu pihak Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sendiri telah menyimpulkan jika pada perkara ini terdapat dugaan penyalahgunaan lahan kawasan hutan lindung di Kota Batam.
Hal ini disebabkan adanya pembiaran yang dilakukan pemangku kepentingan terkait penyalahgunaan lahan kawasan hutan lindung.
"Lemahnya pengendalian dan pengawasan lahan di kawasan BP Batam," bunyi hasil kesimpulan BPKN yang diterima Tribun.
Selain itu, kabar ditahannya Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Zazli, membuat ribuan konsumen di Kota Batam senang.
Salah satunya Aan. Menurutnya, kabar ini menjadi jawaban atas ketidakpastian yang selama ini diterimanya.
"Saya sudah setorkan uang puluhan juta untuk membeli dua kaveling. Bukan saya aja, tapi adik ipar saya juga. Kami rugi banyak," ungkapnya kepada Tribun, Jumat (23/2) lalu.
Walau Aan mengaku senang, tapi ia berharap kerugian materil miliknya dapat segera diganti oleh pihak perusahaan.
"Mereka itu jual denah ke saya. Istilahnya denah ada, tapi alokasi lahan tidak ada. Saat ditanya, mereka selalu berkilah," sesalnya.
Diketahui, Aan serta ribuan konsumen lainnya menjadi korban dugaan kaveling bodong yang dikelola oleh PT PMB.
Lahan yang diduga milik perusahaan itu ternyata memiliki status sebagai hutan lindung. Hal ini berdasarkan informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Terpisah, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memastikan kasus ini memenuhi unsur pidana. Seperti penuturan Ketua Komisi Advokasi BPKN Republik Indonesia, Rizal E. Halim.
"Ini jelas pidana. Pelanggaran UU Konsumen dan kehutanan," ungkapnya kepada Tribun Batam.
Sedangkan saat ditanyakan perihal kerugian materil ribuan konsumen PT. PMB, Rizal hanya menyebut hal itu merupakan tanggung jawab pihak perusahaan.
"Nanti kita lihat bagaimana. Sekarang semua sedang dipersiapkan," sambungnya.
Beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Batam telah digelar perihal dugaan kasus kaveling bodong ini.
Namun, beberapa kali juga beberapa konsumen kecewa sebab tak ada langkah tegas untuk pihak terkait menindak Direktur PT PMB yang juga memiliki wewenang dalam menyelesaikan permasalahan kerugian konsumen.
Sementara itu, mimpi Sukardi untuk dapat memiliki rumah pribadi harus pupus. Ini terjadi setelah legalitas lahan milik PT. Prima Makmur Batam (PMB) bermasalah dengan hukum.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh kasar itu pun mengaku sangat kecewa. Apalagi ia telah merogoh kocek pribadinya dengan jumlah cukup besar.
"Sama istri akhirnya sepakat untuk beli lahan di sana untuk dibangun rumah, dan uangnya bagi kami tidak sedikit bang. Total hampir Rp 20 juta," katanya kepada Tribun.
Sukardi menceritakan, mulanya ia diajak oleh rekan seprofesinya untuk bersama-sama membeli lahan yang terletak di Kaveling Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, itu. Ia tertarik akibat harga murah yang ditawarkan oleh pihak perusahaan.
"Kami hanya wong cilik (orang kecil), ada lahan murah ya tertarik," sambungnya sambil menjelaskan jika telah terbeli, lahan itu akan dibangunnya rumah tanpa harus menyewa tukang.
Ia mengatakan sebagai buruh kasar, ia tak perlu lagi repot-repot untuk membangun rumah dengan mengeluarkan biaya yang besar.
"Kan kita kuli bang. Jadi memang sudah direncanakan, karena kalau dikasih tukang ada biaya lagi," keluhnya.
Sukardi mengakui jika ia bersama istrinya sampai harus menggadaikan rumah milik mereka di kampung halaman demi mewujudkan cita-cita memiliki rumah sendiri.
"Harga lahan di sana (Punggur) Rp 24 juta, kami cuma ada beberapa juta saja. Jadi sepakat menggadaikan rumah ke bank. Rumah tak dapat, utang nambah," jelasnya sambil menceritakan keinginannya bersama keluarga sangat kuat untuk memiliki rumah di Kota Batam.
Maksud hati melunasi pembayaran agar lahan dapat segera dibangun rumah, Sukardi malah jadi buntung.
Pasalnya, KLHK kini telah menindaklanjuti pihak perusahaan terkait dugaan pengalihan hutan lindung menjadi kaveling.
Apa daya, Sukardi kini harus merelakan uang puluhan juta miliknya sambil berharap pihak terkait dapat segera menyelesaikan permasalahan ini.
"Saya tak berpendidikan tinggi, mana tahu itu hutan lindung atau tidak. Berharap ada solusi saja," tambahnya.
Sukardi diketahui membeli lahan seluas 8X12 meter persegi.
(*/TribunBatam.id/leo halawa/ichwan nur fadillah)