SELEB TERKINI
Dianggap Langgar Hak Cipta 'Lagu Syantik' Nagaswara, Gen Halilintar Digugat Rp 9,5 Miliar
Gen Halilintar digugat Rp 9,5 Miliar oleh Nagaswara, Gen Halilintar mengaku orang awam dan tidak mengerti soal hak cipta.
TRIBUNBATAM.id - Gen Halilintar telah menjalani sidang pertama soal hak cipta 'Lagu Syantik' yang digugat oleh Nagaswara.
Berdasarkan gugatan dugaan pelanggaran hak cipta, Gen Halilintar digugat senilai Rp 9,5 miliar.
Sebelum persidangan, terlihat Gen Halilintar dan Sunan Kalijaga bertemu bahkan sempat sarapan dengan 11 orang di Gen Halilintar.
• Gen Halilintar Jalani Persidangan Kasus Hak Cipta Lagu Syantik Hari Ini, Atta: Doain Ya
Hal ini terungkap dari Instagram Story kuasa hukum keluarga, Sunan Kalijaga.
Diketahui, keluarga Gen Halilintar digugat secara perdata oleh perusahaan rekaman Nagaswara Record terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Kasus perdata antara perusahaan rekaman Nagaswara dan Gen Halilintar ini terjadi sejak tahun 2018 lalu.
Bermula dari keluarga Gen Halilintar yang meng-cover musik dari lagu Siti Badriah yang berjudul 'Lagu Syantik'.
Selain itu, pihak Gen Halilintar juga disebut mengubah lirik dari lagu yang dipopulerkan oleh Siti Badriah.
Dengan alasan pelanggaran hak cipta tersebut, pihak Nagaswara menempuh upaya hukum dengan menggugat pihak Gen Halilintar dengan total hampir Rp 9,5 miliar.
• Ramalan Zodiak Asmara Selasa 25 Februari 2020, Libra Menuntut, Leo Lebih Ramah, Scorpio Damai
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dilansir dari Kompas.com, Manajemen Gen Halilintar, Jejen Jaenudin pun memberikan penjelasan mengenai kronologi Gen Halilintar mengcover lagu yang dipopulerkan Siti Badriah.

"Jadi kronologi dari video itu permintaan subscriber, demi kepentingan lagu Indonesia bisa naik ke tingkat internasional. Akhirnya kami berunding, akhirnya memutuskan talent-nya," kata Jejen dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Ketika pihak kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi menanyakan pemahaman terkait perizinan hak cipta, Jejen mengaku jika pihaknya awam soal hal itu.
“Itu keawaman kami. Kami tidak tahu,” ujar Jejen menjawab.
Dalam kasus ini, dua anggota keluarga Halilintar, yakni Atta dan Thariq dijadikan saksi.