SELEB TERKINI
Dianggap Langgar Hak Cipta 'Lagu Syantik' Nagaswara, Gen Halilintar Digugat Rp 9,5 Miliar
Gen Halilintar digugat Rp 9,5 Miliar oleh Nagaswara, Gen Halilintar mengaku orang awam dan tidak mengerti soal hak cipta.
Diberitakan sebelumnya, pihak Gen Halilintar tidak dapat memenuhi panggilan menghadiri sidang.
Hal ini dibenarkan oleh Yosh Mulyadi.
Agar pihak Gen Halilintar memenuhi panggilan, tim kuasa hukum Nagaswara memasang surat panggilan melalui salah satu media cetak.
Selain itu, mereka juga memampang surat panggilan di kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
"Kami minta untuk panggilan koran karena memang salah satu caranya seperti itu. Bisa panggilan hukum ditempel di kantor Wali Kota dan kami minta dua-duanya untuk dilakukan," jelas Yosh.

Yosh berujar, langkah yang dilakukannya itu tidak melanggar etika hukum yang berlaku.
"Yang kita lewati enggak salah, karena menurut majelis hakim sudah dipanggil secara pantas dan tidak ada kehadirannya," ungkapnya.
Menurut keterangan Yosh, pengadilan telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali kepada keluarga Gen Halilintar untuk menghadiri sidang.
"Panggilan pertama itu dinyatakan alamatnya telah pindah, panggilan ke dua kita mohon untuk dipanggil ke alamat yang baru, dinyatakan sudah pindah. Makanya panggilan ketiga kita minta melalui media massa, koran," ungkapnya.
(TribunnewsWiki.com/Melia Istighfaroh)
Artikel ini telah terbit di Tribunnewswiki.com dengan judul Digugat Rp 9,5 Miliar, Manajemen Gen Halilintar Mengaku Awam Pengetahuan Soal Hak Cipta