KPK Temukan Aset Pemerintah di Kepri Rawan Diserobot Swasta, Hibah Tanpa Bukti Kepemilikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan pemerintah daerah di Kepri untuk menertibkan aset.

TRIBUNBATAM.ID/ROMA ULY SIANTURI
Suasana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas capaian program koordinasi supervisi pencegahan terintegrasi (korsupgah) tahun 2019 di Provinsi Kepulauan Riau. 

Monev di Kepri akan berlangsung selama seninggu kedepan. Dimulai dari Senin, 24 hingga 28 Februari 2020.

Hadir dalam pembukaan rangkaian kegiatan monev hari ini Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Plt Gubernur Kepri Isdianto, Bupati/Wali Kota se-Prov Kepri, kepala DPRD Prov Kepri dan Kab/Kota, Forkompimda Prov Kepri, Kepala BPKP, Kanwil Pajak, Kanwil BPN, dan Sekda serta Inspektur Prov/Kab/Kota.

Sertifikasi lambat

KPK mencatat capaian monitoring for prevention (MCP) 2019 wilayah provinsi Kepri adalah 73% yang menempatkannya pada peringkat ke-16 dari 34 provinsi dengan rata-rata nasional 68%.

Dari 8 pemda di Prov Kepri, 4 pemda mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2018, yaitu Pemprov Kepri (89%), Pemkab Kep. Anambas (76%), Pemkab Natuna (75%), dan Pemkot Tanjungpinang (68%). Sedangkan 4 pemda lainnya mengalami penurunan, yaitu Pemkot Batam (75%), Pemkab Karimun (77%), Pemkab Bintan (64%), dan Pemkab Lingga (60%). Detil capaian untuk 8 area intervensi masing-masing pemda dapat diakses melalui www.korsupgah.kpk.go.id.

Selain masih adanya persoalan terkait pengelolaan aset, termasuk lambatnya proses sertifikasi.

Hingga akhir 2019, penyelesaian sertifikasi di wilayah Kepri hanya berkisar 12,50% atau rata-rata 8 sertifikat dari rata-rata target yang ditetapkan sebanyak 60 sertifikat.

Namun demikian, sepanjang 2019 KPK tetap mendorong pemda untuk melakukan sertifikasi untuk menghindari berpindah tangannya aset karena tidak memiliki legalitas.

Dari nilai aset yang ditertibkan, wilayah Kepri telah melakukan penertiban sebanyak 1.049 aset senilai total Rp 1,1 Triliun dari total 4.646 bidang aset atau 22% yang telah disertifikasi.

Kontribusi terbesar di antaranya dari Karimun dengan nilai aset Rp292 Miliar dan Natuna senilai Rp266 Miliar.

Selama 2019 Kepri juga telah menyelamatkan Rp20,8 miliar dari total nilai aset yang bermasalah yaitu Rp126,5 Miliar atau sekitar 16%.

Nilai tersebut diperoleh dari penyelamatan 91 aset dari total 328 aset dalam sengketa. Persentase penyelamatan nilai aset terbesar dilakukan oleh Pemkot Batam.

Meski dari jumlah hanya tercatat 6 aset yang diselamatkan Pemkot Batam, namun nilai aset-aset tersebut tinggi.

Terkait optimalisasi penerimaan daerah (OPD), terjadi peningkatan penerimaan yang signifikan di beberapa daerah dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

Realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp317 miliar atau rata-rata naik 16,93% dari penerimaan tahun 2018.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved