KPK Temukan Aset Pemerintah di Kepri Rawan Diserobot Swasta, Hibah Tanpa Bukti Kepemilikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan pemerintah daerah di Kepri untuk menertibkan aset.

TRIBUNBATAM.ID/ROMA ULY SIANTURI
Suasana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas capaian program koordinasi supervisi pencegahan terintegrasi (korsupgah) tahun 2019 di Provinsi Kepulauan Riau. 

Kenaikan penerimaan ini hanya dari 3 pemda di Kepri yaitu Pemkot Tanjungpinang, Pemkot Batam dan Pemkab Bintan.

Peningkatan ini kontribusi dari pemasangan 635 alat perekam pajak online.

KPK juga mencatat komitmen yang tinggi dan evaluasi berkala dalam implementasi integrasi sistem monitoring penerimaan pajak online sejak awal menjadi pemicu peningkatan tersebut.

Implementasi integrasi host to host PBB dan BPHTB antara pemda dengan BPN pada 6 daerah di Provinsi Kepulauan Riau juga menunjukkan adanya peningkatan BPHTB rata-rata sebesar 17,10% dengan total nilai Rp 405 miliar dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2018 yakni Rp346 miliar.

"Hal tersebut menunjukkan bahwa proses integrasi database transaksi pertanahan yang mulai diimplementasikan di beberapa pemda sudah menunjukkan hasil," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam arahannya di Kantor Wali Kota Batam lantai 4, Senin (24/2/2020).

Meskipun, untuk PBB terjadi penurunan rata-rata sebesar 0,16% menjadi Rp 194 miliar dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2018 dengan total Rp 195 miliar. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved