KPK Temukan Aset Pemerintah di Kepri Rawan Diserobot Swasta, Hibah Tanpa Bukti Kepemilikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan pemerintah daerah di Kepri untuk menertibkan aset.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan pemerintah daerah di Kepri untuk menertibkan aset.
Temuan KPK, banyak aset bersumber hibah tidak memiliki bukti kepemilikan.
Peringatan itu disampaikan saat KPK melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas capaian program koordinasi supervisi pencegahan terintegrasi (korsupgah) tahun 2019 di Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam evaluasi tersebut, KPK mencatat masih adanya sejumlah persoalan terkait pengelolaan aset daerah.
Beberapa permasalahan aset pemerintah daerah di Kepri antara lain terkait konflik kepemilikan aset antar pemda, BP Batam, dan BUMN.
“Selain itu, aspek legalitas juga sangat penting. KPK menemukan aset-aset yang bersumber dari hibah eks BUMN, perusahaan, instansi vertikal atau dari belanja pemda, tidak memiliki bukti kepemilikan,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam arahannya di Kantor Wali Kota Batam lantai 5, Senin (24/2/2020).
• Beri Waktu Hingga Maret, Bupati Bakal Sanksi Pejabat Bintan yang Belum Laporkan LHKPN ke KPK
Kondisi tersebut, meningkatkan potensi penguasaan aset berupa tanah, properti maupun kendaraan dinas oleh pihak ketiga baik perorangan, yayasan ataupun perusahaan.
KPK juga menemukan pelaksanaan pinjam pakai BMD atau aset pemda yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Menyikapi sejumlah persoalan tersebut, KPK mendorong seluruh pemda di Kepri untuk serius menanganinya.
“KPK akan mengawal secara cermat dan memastikan bahwa komitmen pembenahan tata kelola pemerintahan daerah se-provinsi Kepri dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan serta bebas dari intervensi yang tidak sah dari pihak manapun,” tegas Lili.
Sejumlah rencana aksi telah ditetapkan dan sudah dilakukan sejak 2019 yang akan dilanjutkan tahun ini.
Di antaranya KPK akan memfasilitasi pertemuan antara pihak yang berkonflik dalam kepemilikan aset.
KPK juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait regulasi dan pencatatan aset yang berasal dari hibah.
Selain itu, KPK juga mendorong pemda untuk melakukan penarikan aset yang dikuasai oleh pihak ketiga melalui cara-cara persuasif maupun dengan bekerja sama kepada Asdatun Kejaksaan melalui proses hukum perdata dan pidana.
Terkait perjanjian pinjam pakai aset BMD, KPK meminta pemda agar mengacu pada aturan yang berlaku dengan menertibkan administrasi pinjam pakai terutama yang sudah habis masa berlakunya.
Monev di Kepri akan berlangsung selama seninggu kedepan. Dimulai dari Senin, 24 hingga 28 Februari 2020.
Hadir dalam pembukaan rangkaian kegiatan monev hari ini Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Plt Gubernur Kepri Isdianto, Bupati/Wali Kota se-Prov Kepri, kepala DPRD Prov Kepri dan Kab/Kota, Forkompimda Prov Kepri, Kepala BPKP, Kanwil Pajak, Kanwil BPN, dan Sekda serta Inspektur Prov/Kab/Kota.
Sertifikasi lambat
KPK mencatat capaian monitoring for prevention (MCP) 2019 wilayah provinsi Kepri adalah 73% yang menempatkannya pada peringkat ke-16 dari 34 provinsi dengan rata-rata nasional 68%.
Dari 8 pemda di Prov Kepri, 4 pemda mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2018, yaitu Pemprov Kepri (89%), Pemkab Kep. Anambas (76%), Pemkab Natuna (75%), dan Pemkot Tanjungpinang (68%). Sedangkan 4 pemda lainnya mengalami penurunan, yaitu Pemkot Batam (75%), Pemkab Karimun (77%), Pemkab Bintan (64%), dan Pemkab Lingga (60%). Detil capaian untuk 8 area intervensi masing-masing pemda dapat diakses melalui www.korsupgah.kpk.go.id.
Selain masih adanya persoalan terkait pengelolaan aset, termasuk lambatnya proses sertifikasi.
Hingga akhir 2019, penyelesaian sertifikasi di wilayah Kepri hanya berkisar 12,50% atau rata-rata 8 sertifikat dari rata-rata target yang ditetapkan sebanyak 60 sertifikat.
Namun demikian, sepanjang 2019 KPK tetap mendorong pemda untuk melakukan sertifikasi untuk menghindari berpindah tangannya aset karena tidak memiliki legalitas.
Dari nilai aset yang ditertibkan, wilayah Kepri telah melakukan penertiban sebanyak 1.049 aset senilai total Rp 1,1 Triliun dari total 4.646 bidang aset atau 22% yang telah disertifikasi.
Kontribusi terbesar di antaranya dari Karimun dengan nilai aset Rp292 Miliar dan Natuna senilai Rp266 Miliar.
Selama 2019 Kepri juga telah menyelamatkan Rp20,8 miliar dari total nilai aset yang bermasalah yaitu Rp126,5 Miliar atau sekitar 16%.
Nilai tersebut diperoleh dari penyelamatan 91 aset dari total 328 aset dalam sengketa. Persentase penyelamatan nilai aset terbesar dilakukan oleh Pemkot Batam.
Meski dari jumlah hanya tercatat 6 aset yang diselamatkan Pemkot Batam, namun nilai aset-aset tersebut tinggi.
Terkait optimalisasi penerimaan daerah (OPD), terjadi peningkatan penerimaan yang signifikan di beberapa daerah dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
Realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp317 miliar atau rata-rata naik 16,93% dari penerimaan tahun 2018.
Kenaikan penerimaan ini hanya dari 3 pemda di Kepri yaitu Pemkot Tanjungpinang, Pemkot Batam dan Pemkab Bintan.
Peningkatan ini kontribusi dari pemasangan 635 alat perekam pajak online.
KPK juga mencatat komitmen yang tinggi dan evaluasi berkala dalam implementasi integrasi sistem monitoring penerimaan pajak online sejak awal menjadi pemicu peningkatan tersebut.
Implementasi integrasi host to host PBB dan BPHTB antara pemda dengan BPN pada 6 daerah di Provinsi Kepulauan Riau juga menunjukkan adanya peningkatan BPHTB rata-rata sebesar 17,10% dengan total nilai Rp 405 miliar dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2018 yakni Rp346 miliar.
"Hal tersebut menunjukkan bahwa proses integrasi database transaksi pertanahan yang mulai diimplementasikan di beberapa pemda sudah menunjukkan hasil," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam arahannya di Kantor Wali Kota Batam lantai 4, Senin (24/2/2020).
Meskipun, untuk PBB terjadi penurunan rata-rata sebesar 0,16% menjadi Rp 194 miliar dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2018 dengan total Rp 195 miliar. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)