MAHASISWA DEMO BC TANJUNGPINANG
Polemik PT MIPI, Rudy Chua Tak Ingin Ada Kesan Pemerintah Dibuat Repot, Dampaknya ke Investor
Polemik PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) di Kabupaten Bintan mendpat tanggapan dari anggota Komisi ll DPRD Kepri, Rudy Chua.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG,TRIBUNBATAM.id - Polemik PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) di Kabupaten Bintan mendpat tanggapan dari anggota Komisi ll DPRD Kepri, Rudy Chua.
Politisi Partai Hanura itu mengatakan, pertemuan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pernah dilakukan dalam menindaklanjuti persoalan itu.
Dalam pertemuan tersebut, BKPM menurutnya tidak bisa melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan.
"Yang lebih tahu itu Pemerintah Daerah," ucapnya saat dihubungi TribunBatam.id, Selasa (25/2/2020).
Ia mengungkapkan, DPRD Bintan sebelunya sudah merespon asporasi masyarakat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut.
Selain itu, ada instansi terkait yang diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi.
"Pengawasan kan ada juga di Bea Cukai. Selain itu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tinggal ditanyakan, apakah perusahaan itu sudah membayar pajaknya atau tidak. Kalau Pemerintah Daerah tahu perusahaan itu salah, ya tinggal lapor ke BKPM untuk dicabut izinnya. Artinya soal PT MIPI ini gak repot kok persoalannya. Jangan sampai ada anggapan di luar sana pemerintah repot menyelesaikan masalah ini, kan bisa mempengaruhi investor lain," ucapnya.
Klaim Izin Ekspor Impor dari Kemendag RI
Sejumlah pertanyaan bertubi-tubi dilontarkan Komisi II DPRD Bintan terhadap pihak PT MIPI.
Mulai dari izin ekspor dan impor, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan lain sebagainya. Termasuk terkait apakah ada warga tempatan yang dipekerjakan ditengah PT. MIPI ini beroperasi.
Saat pertanyaan itu dilontarkan CEO PT.MIPI Edy Jafar mengakui, bahwa terkait izin ekspor dan impor PT MIPI sudah mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan RI.
Sedangkan, terkait mempekerjakan warga tempatan pihaknya sejauh ini selalu akomodir untuk mempekerjakan warga tempatan yang ada di Bintan. Khususnya di lokasi perusahaan yang dipimpinnya.
"Tapi kalau terkait IMB PT MIPI tidak ada dan hal ini kami memang salah sebelumnya, dan ini akan kami penuhi," ucap Edy saat gelaran sidak yang dilakukan Komisi II DPRD Bintan di lokasi PT. MIPI, Rabu (19/2/2020).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Bintan, Indra Setiawan mengaku sangat menyayangkan pihak PT MIPI yang mengabaikan aturan di daerah.
Pasalnya, pihak PT MIPI terlihat sepele terhadap pemerintah daerah. Hal itu terlihat di tengah tidak adanya IMB.
• BC Tanjungpinang Sebut Izin Ekspor Impor PT MIPI Bukan Kewenangannya, Kami Hanya Jalankan Sistem
• Camat Gunung Kijang Bantah Biarkan PT MIPI Beroperasi di Bintan, Arif Ungkap Faktanya
Namun pihak PT MIPI nekat mendirikan bangunan tanpa ada izin.
"Inilah yang tidak kami sukai dari cara kalian. Jangan seolah-olah di pusat kalian urus, aturan di pemerintah daerah kalian tidak laksanakan. Buktinya sudah terlihat, kalian beroperasi dan mendirikan bangunan tanpa ada izin," tutupnya.
Beroperasi Tanpa Izin, PT MIPI Bintan Disebut Usaha Ilegal
Komisi II DPRD Bintan menyebut PT Manggrove Industry Park Indonesia (MIPI) yang beroperasi di Bintan ilegal.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi ll DPRD Bintan, Fiven Sumanti saat menggelar sidak bersama anggota Komisi ll DPRD Bintan di gudang PT MIPI yang berada di Galang Batang, Bintan, Rabu (19/2/2020).
"PT MIPI ini ilegal, sebab tidak memiliki IMB," tutur Fiven di hadapan sejumlah pewarta.
Pihak PT MIPI tampak pucat saat ditegur Komisi ll DPRD Bintan.
Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor ini dari awal sudah beroperasi, namun tidak ada satu pun izin yang telah terbit dan dipenuhi.
"Kalau menurut saya, PT MIPI ini tutup aja dulu sampai izin-izinnya lengkap," ucap sejumlah anggota komisi ll DPRD Bintan dihadapan CEO PT MIPI Edy.
Inspeksi dadakan (sidak) ini dilakukan oleh anggota Komisi II DPRD Bintan terkait banyaknya informasi dari warga.
Di mana informasi itu menyebut bangunan PT MIPI berdiri tanpa terlebih dahulu mengantongi izin.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II, Fiven Sumanti ditemani Wakil Ketua Komisi II DPRD Bintan, Indra Setiawan bersama anggota mendatangi lokasi bangunan PT MIPI.
Di sana Fiven menyampaikan, pihak PT MIPI bahwa pihaknya tidak menghalangi investasi.
Namun peraturan yang berlaku harus ditegakkan.
"Kami tidak menghalangi investasi, tapi kami juga tidak ingin peraturan dilanggar. Kami datang ke sini karena tupoksi kami adalah pengawasan dan juga menindak lanjut informasi yang berkembang di masyarakat," kata Fiven.
CEO PT MIPI, Edy Jafar mengakui izin PT yang ia pimpin belum ada izin.
"Saat ini izin memang belum ada.Tapi kami sedang berusaha untuk mengurus izin tersebut dengan mengirim surat ke Bupati Bintan, bahkan ke Kementerian percepatan usaha," ucapnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Alfandi Simamora)