MAHASISWA DEMO BC TANJUNGPINANG
Camat Gunung Kijang Bantah Biarkan PT MIPI Beroperasi di Bintan, Arif Ungkap Faktanya
Camat Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Arif Sumarsono mengaku banyak pertanyaan dari media terkait PT Manggrove Industry Park Indonesia (MIPI).
Penulis: Alfandi Simamora |
Camat Gunung Kijang Bantah Biarkan PT MIPI Beroperasi di Bintan, Arif Ungkap Faktanya
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Camat Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Arif Sumarsono mengaku banyak pertanyaan dari media terkait PT Manggrove Industry Park Indonesia (MIPI).
Pertanyaan itupun seolah-olah dirinya membiarkan PT MIPI yang belum memiliki izin beroperasi dilahan yang bukan di peruntukan untuk Industri, melainkan wilayah konservasi alam pemukiman dan perkebunan.
"Padahal jauh-jauh hari saya sudah menolak pembangunan itu dan saya juga sampai dua kali menegur dan menyurati pihak terkait, namun alhasil tidak diindahkan," tutur Arif, Selasa (25/2/2020).
Arief juga menjelaskan, dirinya tidak hanya sekali atau dua kali ditanyai awak media mengenai izin operasi PT yang diduga berdiri di atas lahan Kawasan Konservasi Alam (KSA) itu.
Bahkan beberapa dari tokoh seperti mahasiswa juga pernah bertanya hal serupa.
• BREAKING NEWS - Mahasiswa Gelar Demo ke Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Terkait PT MIPI
"Jadi bukan hanya sekali, dua kali pertanyaan ini dilontarkan kepada saya, dan saya selalu menjawab kami tidak pernah membiarkan PT. MIPI beroperasi. Tapi kenapa kami tidak menghentikan aktifitasnya, kami tidak punya wewenang akan hal itu. Itu wewenang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” terangnya.
Keberadaan PT MIPI beberapa bulan terakhir memang sudah menjadi sorotan masyarakat,tokoh masyarakat dan Pemerintah Daerah.
Terkait persoalan perizinan PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) di Galang Batang, Pemerintah Kabupaten Bintan dan DPRD Bintan juga sudah menggelar rapat di Kantor Bupati Bintan.
Bahkan komisi ll DPRD Bintan telah turun melakukan sidak mengecek aktivitas di gudang PT MIPI di Galang Batang, Bintan.
Ketika berada disana Komisi ll DPRD Bintan sangat menyanyangkan bahwa ada aktivitas di gedung PT MIPI.
Padahal sebelumnya Bupati Bintan sudah menegur, jika belum melengkapi semua izin untuk sementara tidak beroperasi.
Di sana, salah satu anggota DPRD Bintan bahkan menyebut PT itu ilegal lantaran tidak ada satupun surat yang dikantongin di saat beroperasi dan melakukan pembangunan dilokasi tersebut.
Salah satunya misalnya, belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangun perusahaan itu sudah beroperasi dan bahkan sampai melakukan kegiatan export.
Keberanian PT MIPI tetap menjalankan operasi industri di kawasan yang bukan diperuntukkan untuk Industri itu pun banyak muncul pertanyaan.