MAHASISWA DEMO BC TANJUNGPINANG
Tak Puas Jawaban BC Tanjungpinang, Mahasiswa Bakal Kirim Surat, Jika Tak Ditanggapi Ancam Aksi
Koordinator Aksi Pandi mengatakan, pihak BC tidak memberikan jawaban terbuka atas penjelasan yang diinginkan mahasiswa.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Ia menyebutkan, dalam berita acara ada 10 point yang akan disampaikan kepada BKPM.
"Kepada perusahan itu, kita sudah melayangkan surat teguran, dan melakukan pembinaan," ucapnya.
Berikut berita acara BP Kawasan saat temuan di lapangan.
Dalam berita acara pengawasan BP nomor: 01/BAP/DPMPTSP/Wasdal/ 2020 berikut hasil pemeriksaan.
1. PT MIPI yang merupakan PMA asal Cina, yang bergerak di bidang Industri Furniture dari Kayu Industri Furniture dari Rotan dan atau Bambu, Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak, Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga, sudah mengirimkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) TW 3 dan 4 2019.
Setelah dilakukan pengecekan ke perusahan yang tertera dalam izin usaha yang diterbitkan oleh BP Bintan Nomor :12) IU. BP.Bntan/IX/2019, perusahaan tidak beroperasi di lokasi tersebut, dan laporan LKPM nya yang dilaporakan adalah kegiatan perusahaan di Galang Batang diluar Izin Usaha yang diberikan.
2. Perusahaan sudah melakukan kegiatan impor sebanyak 24 kali.
3. BP Kawasan menemukan sebanyak 16 orang tenaga kerja. Saat ini PT MIPI belum mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). BP Kawasan FTZ Bintan menghimbau agar perusahaan tersebut dapat melengkapi RPTKA, IMTA dan KITAS jika memperkerjakan TKA.
4. Sudah diberikan penjelasan tentang LKPM. Pelapor tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, dan masih terdapat kesalahan dalam penginputan realisasi investasi, dan perizinan. Keterangan lokasi perusahaan awalnya di Galang Batang bukan kawasan FTZ. Namun lokasi proyek berada di alamat di wilayah FTZ Jalan Nusantara KM 23 Kampung Budi Mulya, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Bintan.
5. Perusahan sudah mengirimkan LKPM TW 4 2019 dengan nilai realisasi investasi sebesar Rp. 13.660.758.302. Dari LKPM ini menemukan kesalahan pelaporan, dikarenakan nilai investasi yang dilaporkan tidak semuanya berada dilokasi proyek menurut izin yang dikeluarkan. Dimana sebagian investasi tersebut digunakan untuk kegiatan usaha di Galang Batang.
6. Perusahaan sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan nomor 9120004592632 tertanggal 23 Mei 2019 dengan alamat Jalan Nusantara KM 23 Kampung Budi Mulya, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Bintan kawasan FTZ. Namun kegiatan oprasional perusahaan beralamat di Galang Batang (bukan kawasan FTZ). Perusahaan menggunakan fasilitas FTZ untuk kegiatan produksi diluar kawasan FTZ (Galang Batang). NPWP :91.592.440.1-244.000.
7. Luas lahan adalah sebesar 1 Ha termasuk dalam PT Sunwell Manufacturing Indonesia dan PT Aiwood Smart Home International.
8. Perusahaan telah memasukan impor bahan baku produksi dan mesin untuk pembuatan furniture. Perusahaan juga sudah melakukan ekspor hasil produksi.
9. Nilai investasi perusahaan sebesar Rp 14.500.000.000 PMA berasal dari Cina.
10. Permasalahan perusahaan berencana akan mengajukan proses Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industry perakitan, dan perusahaan saat ini masih dalam kendala tata ruang wilayah. (Tribunbatam.id/Endrakaputra)