Terancam 15 Tahun Penjara, Ms Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Korban Teman Dekat Anaknya
Diduga mencabuli anak di bawah umur, pria berinisial Ms terancam mendekam di penjara selama 15 tahun. Korban merupakan teman dekat pria 59 tahun
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Seorang pria berinisial Ms terancam mendekam di penjara selama 15 tahun.
Pria 59 tahun ini ditangkap anggota Polsek Bintan Timur karena diduga mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Ms ditangkap setelah korban menceritakan tentang apa yang sudah ia alami kepada orang tuanya.
Korban awalnya takut menceritakan hal itu kepada orang tuanya.
Tidak tahan kerap dijadikan pemuas nafsu birahi, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kepada orang tuanya.
Kapolsek Bintan Timur, Kompol Krisna Ramadhani Yowa mengatakan, korban yang masih dibawah umur itu merupakan teman dekat putri pelaku.
"Korban merupakan tetangga dan teman dari anak pelaku," ujar Krisna, Selasa (25/2/2020).
Krisna menyampaikan, korban sering main ke rumah pelaku. Bahkan, saat bermain dengan putri pelaku, korban sering tertidur di rumah pelaku.
"Sering main ke rumah dan kadang-kadang tidur di rumah bersama anak pelaku. Perbuatan itu dilakukan sebanyak 2 kali dan korban langsung membuat laporan bersama orang tuanya ke Polsek Bintan Timur," terangnya.
Krisna menambahkan, saat pelaku diamankan polisi, MS sempat berkilah dan menepis tuduhan telah melakukan pencabulan terhadap korban.
Namun, penyidik lebih dulu mengantongi dua alat bukti sebelum menetapkan MS sebagai tersangka.
"Awalnya pelaku sempat berkilah dan tidak mengakui perbuatannya. Namun ditemukan 2 alat bukti yang cukup, sehingga MS kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk hukumannya paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.
• Pastikan Situasi Aman di Pulau Terluar, Jajaran Polsek Bintan Timur Cek Desa Mapur
• Tersangka Masih Orang Dekat, Korban Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karimun Penyadang Disabilitas
Sempat Dibantah Tersangka
