ANAMBAS TERKINI
Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan, Polres Anambas dan Dishub LH Adakan Focus Grup Discussion
Kapolres Anambas, AKBP Cakhyo Dipo Alam S.I.K. mengatakan dengan FGD ini diharapkan masyarakat peduli terhadap lingkungan
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Polres Kepulauan Anambas bersama Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) rapat Forum Grup Discussion (FGD), di Gedung Seni Adat Melayu Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, pada Rabu (26/2/2020).
Adapun tema pada FGD tersebut yakni "Lingkungan Aman dan Bersih di Wilayah Kepulauan Anambas".
"Dengan FGD ini kita berharap masyarakat peduli terhadap lingkungan, dengan menjaga lingkungan dan peduli terhadap sekitar, atas kepedulian dari masyarakat kita juga berharap supaya Kepulauan Anambas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Kapolres Anambas, AKBP Cakhyo Dipo Alam S.I.K.
Sementara itu Lurah Tarempa Syamsir yang aktif berperan dalam kebersihan lingkungan turut hadir pada FGD tersebut. Ia sangat setuju sekali kegiatan FGD ini diadakan.
"Kita perlu beri sanksi kepada masyarakat yang tidak menjaga kebersihan, seperi membuang sampah tidak pada tempatnya, apalagi kadang ada dari mereka yang secara terang-terangan membuang sampah ke laut, tentunya ini perlu adanya Perda tentang sampah," tegasnya.
Belum Terapkan Sanksi Denda
Sementara itu, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Kabupaten Kepulauan Anambas belum berani menerapkan denda kepada masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan.
Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas, Ekodesi Amrialdi mengatakan, hal ini terpaksa dilakukan karena sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah belum diberikan secara merata oleh masyarakat.
"Sosialisasi masih kami jalankan, tapi belum semua masyarakat yang tahu Perda persampahan ini," ucapnya, Kamis (30/1/2020).
Selain itu, minimnya sarana pendukung seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi kendala dalam menerapkan Peraturan Daerah ini.
Bahkan untuk lahan maupun perencanaan pembangunan TPA diketahui belum rampung. "Ini masih jadi kendala kami, makanya kami berharap sekali sarana dan prasarana bisa segera dipenuhi. Tujuannya tentu agar kawasan kita ini bersih," kata Ekodesi.
Meski demikian, kesadaran dari masyarakat menjadi hal penting dalam mewujudkan Anambas yang bersih. Ekodesi berharap, kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya terus meningkat.
"Artinya tidak sepenuhnya berada pada Pemerintah Daerah saja. Apalagi Anambas sudah menjadi tujuan wisatawan. Bagi masyarakat jangan lagi membuang sampah di laut, sebab tempat sampah saat ini sudah tersedia di titik lokasi yang bisa dijangkau oleh masyarakat," ujarnya.
Denda Rp 50 Ribu
Demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, kini Kabupaten Kepulauan Anambas telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.
