BATAM TERKINI

BP Batam Tak Pernah Beri Izin, Penjualan Kaveling Oleh PT PMB Dipastikan Ilegal

Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar menegaskan pihaknya tak pernah mengeluarkan izin apapun terkait aktivitas PT PMB.

TRIBUNBATAM.id/Dewi
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam Dendi Gustinandar 

Atas kasus ini, Yazid mengatakan jika upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan hutan lindung adalah prioritas dan seharusnya turut menjadi komitmen pemerintah setempat.

Penetapan Zazli sebagai tersangka sendiri telah dilakukan sejak kemarin, Senin (24/2/2020).

Zazli ditetapkan sebagi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak KLHK.

Saat ini Zazli telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Zazli diduga melanggar pasal 98 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved