BATAM TERKINI

DERETAN Fakta Kasus Hutan Lindung di Batam Disulap Jadi Kaveling Bodong, Korban Capai 2.700 Orang

Di Batam, sejumlah hutan lindung dijadikan kaveling dan dijual secara ilegal. Termasuk di Punggur dengan korban mencapai 2.700 orang. Simak faktanya.

TribunBatam.id/Dokumentasi KLHK
Tim gabungan KLHK dan sejumlah instansi melihat aktivitas PT PMB di atas hutan lindung di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Komisaris PT PMB dibawa ke Jakarta untuk diperiksa. 

DERETAN Fakta Kasus Hutan Lindung di Batam yang Dijual Sebagai Kaveling Bodong

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia resmi menetapkan Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB) Zazli sebagai tersangka kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling di kawasan Punggur, Kota Batam.

Kasus ini sebelumnya sempat mengundang reaksi ribuan warga yang menjadi korban penipuan penjualan kaveling bodong oleh perusahaan tersebut.

Selain melakukan aksi demo, para korban juga mendatangi DPRD Batam untuk mengadukan nasib mereka.

Berikut ini, TRIBUNBATAM.id merangkum sejumlah fakta yang muncul dari kasus alihfungsi hutan lindung dengan korban 2.700 orang tersebut:

Sudah Berdiri Puluhan Rumah Permanen

Warga mengatakan, mereka tak tahu menahu soal persoalan hukum di lahan itu.

Sebab, mereka sudah membeli dari PT Prima Makmur Batam sebagai pengelola pematangan lahan.

Kondisi kavling bodong di area hutan lindung di Batam yang dijual PT PMB sebagian sudah dibangun oleh warga yang jadi korban penipuan.
Kondisi kavling bodong di area hutan lindung di Batam yang dijual PT PMB sebagian sudah dibangun oleh warga yang jadi korban penipuan. (TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH)

"Informasi kami sudah dengar. Karena memang, saat polisi datang dan Kementerian kami ada di lokasi. Soal masalah hukum kami tak tahu menahu. Yang pasti, kami sudah beli lahan dan lunas. Biarlah manajemen PT Prima Makmur Batam mempertanggungjawabkan kepada pemerintah. Kami sebagai konsumen, hanya dijanjikan," kata seorang warga yang dijumpai.





Ia mengatakan, sekitar 2.700 konsumen yang membeli kaveling tersebut resah.

Sebab menurutnya, sejak akhir 2019 persoalan sudah sampai di meja DPRD Kota Batam dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

3 Hutan Lindung Batam Jadi Kaveling

Direktur Penegakan Hukum Pidana (Gakkum) KLHK RI, Yazid Nurhuda mengaku, pihaknya telah menindaklanjuti tiga kasus alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling di Batam.

"Yang sedang saya tangani saat ini ada 3 kasus. Untuk ketiganya sprindik (Surat Perintah Penyidikan) telah keluar," tegasnya kepada TRIBUNBATAM.id, Minggu (23/2/2020).

Kasus terbaru yang ditanganinya adalah kasus kaveling bodong milik PT Prima Makmur Batam (PMB).

Proses hukum terhadap kasus ini menurutnya masih terus berjalan.

"Untuk PMB, masih kami sidik. Sprindik dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga sudah terbit," sambungnya.

Yazid menambahkan, pihaknya juga akan meminta seluruh keterangan dari pihak terkait, termasuk korporasi maupun perseorangan.

Ia menerangkan, permasalahan alih fungsi hutan lindung bukan perkara mudah.

Sebab, ada prosedur hukum yang harus dilalui seperti pengurusan izin lingkungan dan lainnya.

Kantor PMB Sepi

Aktivitas di Kantor PT Prima Makmur Batam (PMB) mendadak sepi, Senin (24/2/2020).

Apalagi sejak komisaris perusahaan bernama Zazli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan alih fungsi hutan lindung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Kantor yang terletak di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam itu tampak sepi aktivitas.

Hal ini seperti penuturan salah satu konsumen PT. PMB, Aan.

"Kantor tutup. Direktur hilang jejak, seolah menghilang ditelan bumi. Tadi kami sudah ke kawasan CNN Kabil untuk melihat perkembangannya," ungkapnya kepada Tribun Batam.

Aan tak lupa mengirim sebuah video pantauan kantor PT. PMB kepada Tribun Batam.

Direktur PMB Berada di Jakarta

Direktur PT. Prima Makmur Batam (PMB), Ayung membantah tuduhan yang menyebutkan jika dirinya kabur.

Kepada Tribun Batam, Ayung mengaku dia sedang berada di Jakarta.

"Saya masih meeting di sini," ungkapnya saat dihubungi, Senin (24/2/2020).

Meski berada di Jakarta, Ayung membantah jika dia mendapat panggilan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia terkait kasus dugaan alih fungsi hutan lindung di kawasan Punggur, Kota Batam.

Terancam Pidana 10 Tahun

Ancaman pidana penjara 10 tahun telah menanti Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Zazli.

Tak hanya itu, denda sebanyak Rp 10 miliar pun turut menanti setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memeriksanya atas dugaan alih fungsi hutan lindung di kawasan Punggur, Batam.

Seperti penuturan Direktur Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Pidana KLHK, Yazid Nurhuda dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2020).

"ZA ditangkap pada saat dilakukan sidak oleh Dirjen Penegakan Hukum KLHK dam Komisi IV DPR RI. Saat sidak, ditemukan adanya kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung Sei Hulu Lanjai dengan menggunakan alat berat oleh PT PMB," ungkapnya.

Lanjut Yazid, pihaknya juga ikut menyita tiga alat berat berupa ekskavator, satu unit buldozer, dan tujuh unit dump truck di lokasi.

"Menurut pengakuan ZA, areal sudah dikerjakan dan dibangun untuk perumahan. Yang sudah terjual saja sebanyak 3000 kaveling," sambungnya.

Saat ini Zazli telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Zazli diduga melanggar pasal 98 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (tribunbatam.id/leo halawa/ichwan nur fadillah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved