BINTAN TERKINI
Kapolres Bintan Blender Pil Ekstasi dan Happy Five, Pemusnahan BB Narkoba di Mapolres Bintan
Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika di Mapolres Bintan, Rabu (26/2/2020).
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika di Mapolres Bintan, Rabu (26/2/2020).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari dua kasus yang terungkap. Yakni pengungkapan sabu dan ekstasi yang diamankan di Lapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang.
Selanjutnya, pengungkapan penyelundupan setengah kilogram sabu yang digagalkan Bea Cukai Tanjungpinang di pelabuhan Pelni Sri Bayintan, Kijang Kabupaten Bintan.
Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan diblender.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKPB Bambang Sugihartono bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Sumedi, Kasatres Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias dan Kasi Pidum Kejari Bintan Haryo Nugroho.
"Saat ini kita memusnahkan barang bukti sabu dan pil ekstasi dari dua kasus yang terungkap beberapa bulan lalu," ujar Bambang.
• 28.6 Kg Sabu Jadi Bubur, Pemusnahan Hasil Tangkapan dari Pengedar Jaringan Indonesia-Malaysia
• Marah Dibilang Bandar Narkoba, Pria Ini Bacok Teman Sendiri, Ditangkap Polisi Usai 6 Bulan Buron
Bambang menyebutkan, untuk barang bukti yang akan dimusnahkan dari tersangka RS dari Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Km.18 Kecamatan Gunung Kijang.
Jumlah narkotika jenis sabu 82,52 gram, narkotika jenis pil ekstasi 8 butir, Psikotropika Happy Five (H5) 185 butir.
Sedangkan barang bukti dari tersangka PS (23), SR (25) dan AL (41), dengan lokasi kejadian di Pelabuhan Pelni Sri Bayintan Kijang Kabupaten Bintan.
"Jumlah barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis sabu 439,64 gram," tuturnya.
Pemusnahan sejumlah barang bukti sabu dilakukan dengan cara memasukan sabu ke dalam air panas yang sudah dimasak untuk dilarutkan.
Sedangkan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi dan Psikotropika Happy Five diblender dan dimasukkan ke dalam air panas yang berada di dalam wadah.
Setelah sabu, pil ekstasi dan psikotropika Happy Five diblender dan dimasukkan ke dalam air panas, pihak kepolisian membuang ke saluran toilet.
Konsumsi Sabu di Indekos
Sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan meringkus tiga orang terkait penyalahgunaan narkoba.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pemusnahan-sabu-pil-ekstasi-dan-psikotropika-di-mapolres-bintan1.jpg)