BINTAN TERKINI
Kapolres Bintan Blender Pil Ekstasi dan Happy Five, Pemusnahan BB Narkoba di Mapolres Bintan
Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika di Mapolres Bintan, Rabu (26/2/2020).
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Ketiganya berinisial Ra (22), Aa (32) berjenis kelamin laki-laki, dan Ds (37), seorang perempuan.
Polisi awalnya menangkap Ra saat asyik mengonsumsi sabu-sabu di kamar indekosnya di Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Minggu (18/2/2020) sekira pukul 11 siang.
Setelah digeledah, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan satu paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kertas koran.
Dari penangkapan Ra, polisi mendapat informasi kalau barang haram narkotika jenis sabu-sabu itu ia peroleh dari temannya di Tanjungpinang.
"Dari keterangan Ra, kami melakukan pengembangan dan menangkap dua orang pelaku yang sedang transaksi yakni Aa dan Ds," ucap Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias, Selasa (18/2/2020).
Ia mengungkapkan, kedua tersangka diringkus saat sedang bertransaksi dalam sebuah rumah di Kecamatan Bukit Bestari, Tangjungpinang.
Dari kedua tersangka, polisi menyita dua paket sedang dan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
"Tersangka berikut barang bukti selanjutnya kami bawa ke Mapolres Bintan untuk penanganan lebih lanjut," katanya.
Tangkap 4 Pengedar Narkoba Dalam Sehari
Di Tanjungpinang, empat pengedar narkoba di wilayah hukum Tanjungpinang berhasil diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang dalam satu hari.
Ke empatnya diamankan petugas dari hasil penyelidikan dua kasus narkoba.
Polisi meringkus ke empat pelaku di lokasi berbeda, Kamis (16/1/2020) lalu.
Hal ini seperti penuturan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan.
"Empat tersangka kami tangkap di hari yang sama pada Kamis (16/1/2020) lalu," katanya, Kamis (23/1/2020).
Chrisman mengungkapkan, polisi awalnya mendapat informasi adanya orang yang akan mengedarkan narkoba di kawasan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota, Kamis (16/1/2020) sekira pukul 3 sore.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pemusnahan-sabu-pil-ekstasi-dan-psikotropika-di-mapolres-bintan1.jpg)