BATAM TERKINI
PT. PMB Tak Kantongi Izin KLHK, Babat Hutan Lindung Jadi Kaveling Siap Bangun (KSB) di Batam
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun memastikan aktivitas PT. Prima Makmur Batam (PMB) ilegal.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tak hanya Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun memastikan aktivitas PT. Prima Makmur Batam (PMB) ilegal.
Seperti penuturan Direktur Penegakan Hukum (Gakkum) Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, Rabu (26/2/2020).
"Kami tidak pernah memberikan izin terkait (alih fungsi hutan lindung) kepada pihak perusahaan," ungkapnya kepada Tribun Batam.
Atas kasus ini, Komisaris PT. PMB, Zazli terancam dipidana penjara paling lama 10 tahun dan ancaman denda sebesar Rp 10 miliar.
Pihak PT. PMB diduga melanggar pasal 98 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aktivitasnya dianggap mengganggu masyarakat dari bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan abrasi akibat hutan lindung yang dirusak.
• Komisaris PMB Jadi Tersangka, Ini Fakta-fakta Kasus Hutan Lindung di Batam
• Mimpi Ani & Sukardi Punya Rumah Pupus, Kavelingnya Bermasalah, Sudah Keluar Uang Puluhan Juta
Sejauh ini, Yazid pun menyebut pihaknya memberi atensi terhadap dua kasus lainnya di Kota Batam.
Apalagi, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap ketiga kasus telah diterbitkan.
Diketahui, penindakan terhadap kasus serupa juga pernah dilakukan terhadap PT. Kayla Alam Sentosa yang diduga melakukan aktivitas pembukaan hutan lindung di kawasan Taman Yasmin Kebun, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.
BP Batam Tak Pernah Beri Izin, Penjualan Kaveling Oleh PT PMB Dipastikan Ilegal
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar mengaku pihaknya tidak pernah mengetahui aktivitas pembukaan hutan lindung yang dilakukan oleh PT Prima Makmur Batam (PMB) di kawasan Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
"Tak pernah," jawabnya singkat mengomentari permasalahan PT PMB saat Tribun Batam menghubungi via WhatsApp, Rabu (26/2/2020).
Dendi pun juga menegaskan jika pihaknya tak pernah mengeluarkan izin apapun terkait aktivitas PT PMB selama ini.
Terpisah, Direktur PT PMB, Ayung mengaku kesal saat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menahan komisaris perusahaan bernama Zazli dan menetapkannya sebagai tersangka.
Ayung mengklaim jika kerja KLHK tak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Seperti penculik dan perampok. Jika pun kami menggarap tidak ada izin, itu bukan ranah kehutanan tapi BP Batam," keluhnya.
Komisaris PT PMB Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
Ancaman pidana penjara 10 tahun telah menanti Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Zazli.
Tak hanya itu, denda sebanyak Rp 10 miliar pun turut menanti setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memeriksanya atas dugaan alih fungsi hutan lindung di kawasan Punggur, Batam.
Seperti penuturan Direktur Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Pidana KLHK, Yazid Nurhuda dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2020).
"ZA ditangkap pada saat dilakukan sidak oleh Dirjen Penegakan Hukum KLHK dam Komisi IV DPR RI. Saat sidak, ditemukan adanya kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung Sei Hulu Lanjai dengan menggunakan alat berat oleh PT PMB," ungkapnya.
Lanjut Yazid, pihaknya juga ikut menyita tiga alat berat berupa ekskavator, satu unit buldozer, dan tujuh unit dump truck di lokasi.
"Menurut pengakuan ZA, areal sudah dikerjakan dan dibangun untuk perumahan. Yang sudah terjual saja sebanyak 3000 kaveling," sambungnya.
Penjualan itu pun dilakukan oleh PT PMB kepada konsumen secara kredit dengan ukuran kaveling rumah seluas 8 X 12 meter persegi dan kaveling ruko seluas 5 X 12 meter persegi.
Atas kasus ini, Yazid mengatakan jika upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan hutan lindung adalah prioritas dan seharusnya turut menjadi komitmen pemerintah setempat.
Penetapan Zazli sebagai tersangka sendiri telah dilakukan sejak kemarin, Senin (24/2/2020).
Zazli ditetapkan sebagi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak KLHK.
Saat ini Zazli telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Zazli diduga melanggar pasal 98 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)