PTSP Bintan Diundang Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bahas Polemik PT MIPI
PTSP Kabupaten Bintan memenuhi undangan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia terkait polemik PT MIPI di Bintan.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bintan memenuhi undangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritim dan Investasi Republik Indonesia.
Ini terkait polemik PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI).
Undangan terkait perubahan nama PT MIPI menjadi PT Industri Segantang Lada.
Kepala PTSP Bintan melalui Kabid Perizinan Alfeni G Harmi, mengatakan, undangan merupakan tindak lanjut atas surat yang sebelumnya disampaikan pada pertemuan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Kita akan berangkat penuhi undangan tersebut. Undangan ini atas surat yang sudah kita sampaikan saat pertemuan beberapa waktu lalu bersama Pak Bupati Bintan," ujarnya, Rabu (26/2/2020).
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan meminta solusi terkait penyelesaian terkait banugnan PT MIPI yang berlokasi di Galang Batang, Kabupaten Bintan.
"Sebelumnya sudah kami surati bahwa bangunan yang sudah berdiri itu tidak sesuai dengan tata ruang. Nanti disampaikan apa hasil pertemuan ini," ujarnya.
Dilaporkan ke KSDA Riau
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bintan-Tanjungpinang, Kepri melaporkan PT. Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) ke Kementerian Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) di Riau.
Pelaporan itu dilakukan terkait berdirinya industri milik PT MIPI di kawasan yang tidak diperuntukkan untuk industri.
"Kita sudah melaporkan masalah ini ke KSDA di Riau," kata Kepala KPHP Unit IV Bintan-Tanjungpinang, Kepri, Ruah Alim Maha, Rabu (26/2/2020).
Ruah menuturkan, dengan adanya laporan itu, KSDA rencananya akan meninjau secepatnya perihal masalah ini ke lapangan.
"Kapan meninjau ke lapangan, kita belum mengetahui kapan KSDA akan turun," ujarnya.
Ruah menjelaskan, laporan terkait dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh PT MIPI dilakukan karena pihaknya tidak memiliki wewenang untuk bertindak.
Dikatakan, pembagian wilayah itu ada beberapa unit kerja yang mengelola. Pertama hutan produksi dan hutan lindung wewenangnya di provinsi. Sedangkan konservasi itu adalah UPT khusus dari Kementerian yang namanya KSDA.
“Terkait PT MIPI setelah kami tinjau lokasi ternyata itu wewenangnya ada di KSDA. Nanti teman-teman di KSDA yang bisa ambil tindakan. Karena wilayah kami tidak masuk dalam konservasi,” ungkapnya.
Keberadaan PT MIPI beberapa bulan terakhir memang sudah menjadi sorotan masyarakat, tokoh masyarakat dan Pemerintah Daerah.
Terkait persoalan perizinan PT MIPI di Galang Batang, Pemerintah Kabupaten Bintan dan DPRD Bintan juga sudah menggelar rapat di Kantor Bupati Bintan.
• BC Tanjungpinang Sebut Izin Ekspor Impor PT MIPI Bukan Kewenangannya, Kami Hanya Jalankan Sistem
• Camat Gunung Kijang Bantah Biarkan PT MIPI Beroperasi di Bintan, Arif Ungkap Faktanya
Bahkan Komisi II DPRD Bintan telah turun melakukan sidak, mengecek aktivitas di gudang PT. MIPI di Galang Batang, Bintan.
Ketika berada di sana Komisi II DPRD Bintan sangat menyayangkan bahwa ada aktivitas di gedung PT. MIPI.
Padahal sebelumnya Bupati Bintan sudah menegur, jika belum melengkapi semua izin untuk sementara tidak beroperasi.
Disana, salah satu anggota DPRD Bintan bahkan menyebut PT itu ilegal lantaran tidak ada satupun surat yang dikantongi disaat beroperasi dan melakukan pembangunan di lokasi tersebut.
Salah satu misalnya, belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk membangun, perusahaan itu sudah beroperasi dan bahkan sampai melakukan kegiatan ekspor.
Keberanian PT MIPI tetap menjalankan operasi industri di kawasan yang bukan diperuntukkan untuk industri itupun banyak muncul pertanyaan.
Rudy Chua Tak Ingin Ada Kesan Pemerintah Dibuat Repot
Polemik PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) di Kabupaten Bintan mendapat tanggapan dari anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua.
Politisi Partai Hanura itu mengatakan, pertemuan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pernah dilakukan dalam menindaklanjuti persoalan itu.
Dalam pertemuan tersebut, BKPM menurutnya tidak bisa melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan.
"Yang lebih tahu itu Pemerintah Daerah," ucapnya saat dihubungi TribunBatam.id, Selasa (25/2/2020).
Ia mengungkapkan, DPRD Bintan sebelunya sudah merespon aspirasi masyarakat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut.
Selain itu, ada instansi terkait yang diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi.
"Pengawasan kan ada juga di Bea Cukai. Selain itu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tinggal ditanyakan, apakah perusahaan itu sudah membayar pajaknya atau tidak. Kalau Pemerintah Daerah tahu perusahaan itu salah, ya tinggal lapor ke BKPM untuk dicabut izinnya. Artinya soal PT MIPI ini gak repot kok persoalannya. Jangan sampai ada anggapan di luar sana pemerintah repot menyelesaikan masalah ini, kan bisa mempengaruhi investor lain," ucapnya.
Klaim Izin Ekspor Impor dari Kemendag RI
Sejumlah pertanyaan bertubi-tubi dilontarkan Komisi II DPRD Bintan terhadap pihak PT MIPI.
Mulai dari izin ekspor dan impor, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan lain sebagainya. Termasuk terkait apakah ada warga tempatan yang dipekerjakan ditengah PT. MIPI ini beroperasi.
Saat pertanyaan itu dilontarkan CEO PT.MIPI Edy Jafar mengakui, bahwa terkait izin ekspor dan impor PT MIPI sudah mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan RI.
Sedangkan, terkait mempekerjakan warga tempatan pihaknya sejauh ini selalu akomodir untuk mempekerjakan warga tempatan yang ada di Bintan. Khususnya di lokasi perusahaan yang dipimpinnya.
"Tapi kalau terkait IMB PT MIPI tidak ada dan hal ini kami memang salah sebelumnya, dan ini akan kami penuhi," ucap Edy saat gelaran sidak yang dilakukan Komisi II DPRD Bintan di lokasi PT. MIPI, Rabu (19/2/2020).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Bintan, Indra Setiawan mengaku sangat menyayangkan pihak PT MIPI yang mengabaikan aturan di daerah.
Pasalnya, pihak PT MIPI terlihat sepele terhadap pemerintah daerah. Hal itu terlihat di tengah tidak adanya IMB.
Namun pihak PT MIPI nekat mendirikan bangunan tanpa ada izin.
"Inilah yang tidak kami sukai dari cara kalian. Jangan seolah-olah di pusat kalian urus, aturan di pemerintah daerah kalian tidak laksanakan. Buktinya sudah terlihat, kalian beroperasi dan mendirikan bangunan tanpa ada izin," tutupnya.
Beroperasi Tanpa Izin, PT MIPI Bintan Disebut Usaha Ilegal
Komisi II DPRD Bintan menyebut PT Manggrove Industry Park Indonesia (MIPI) yang beroperasi di Bintan ilegal.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi ll DPRD Bintan, Fiven Sumanti saat menggelar sidak bersama anggota Komisi ll DPRD Bintan di gudang PT MIPI yang berada di Galang Batang, Bintan, Rabu (19/2/2020).
"PT MIPI ini ilegal, sebab tidak memiliki IMB," tutur Fiven di hadapan sejumlah pewarta.
Pihak PT MIPI tampak pucat saat ditegur Komisi ll DPRD Bintan.
Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor ini dari awal sudah beroperasi, namun tidak ada satu pun izin yang telah terbit dan dipenuhi.
"Kalau menurut saya, PT MIPI ini tutup aja dulu sampai izin-izinnya lengkap," ucap sejumlah anggota komisi ll DPRD Bintan dihadapan CEO PT MIPI Edy.
Inspeksi dadakan (sidak) ini dilakukan oleh anggota Komisi II DPRD Bintan terkait banyaknya informasi dari warga.
Di mana informasi itu menyebut bangunan PT MIPI berdiri tanpa terlebih dahulu mengantongi izin.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II, Fiven Sumanti ditemani Wakil Ketua Komisi II DPRD Bintan, Indra Setiawan bersama anggota mendatangi lokasi bangunan PT MIPI.
Di sana Fiven menyampaikan, pihak PT MIPI bahwa pihaknya tidak menghalangi investasi.
Namun peraturan yang berlaku harus ditegakkan.
"Kami tidak menghalangi investasi, tapi kami juga tidak ingin peraturan dilanggar. Kami datang ke sini karena tupoksi kami adalah pengawasan dan juga menindak lanjut informasi yang berkembang di masyarakat," kata Fiven.
CEO PT MIPI, Edy Jafar mengakui izin PT yang ia pimpin belum ada izin.
"Saat ini izin memang belum ada.Tapi kami sedang berusaha untuk mengurus izin tersebut dengan mengirim surat ke Bupati Bintan, bahkan ke Kementerian percepatan usaha," ucapnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Alfandi Simamora)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/19022020_sidak-pt-mipi.jpg)