7 Jenis Pelat Nomor Ini Jadi Incaran Razia Polisi, Awas Kena Tilang, Cek di Sini
Tahukah kamu, ternyata ada sejumlah jenis pelat nomor yang jadi incaran loh saat razia polisi.
7 Jenis Pelat Nomor Ini Jadi Incaran Razia Polisi, Awas Kena Tilang, Cek di Sini
TRIBUNBATAM.id- Kamu pernah ditilang polisi?
Kena tilang tentu menjadi hal yang tak ingin kita alami.
Tahukah kamu, ternyata ada sejumlah jenis pelat nomor yang jadi incaran loh saat razia polisi.
Jenis pelat nomor apa saja yang menjadi incaran razia polisi?
Simak daftar lengkapnya di sini:
Polisi kapan saja tetap akan memantau, menindak dan merazia bagi pelanggar lalu lintas.
• VIDEO - Viral Video Pria Banting Sepeda Motor karena Tak Terima Ditilang Akhirnya Minta Maaf
• Polisi Tilang 7 Unit Angkutan Penumpang dan Barang di Depan Top 100 Tembesi Batam, Ini Sebabnya
Tujuan utamanya menciptakan kondisi yang aman serta lancar di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu perhatian polisi lalu lintas terhadap pelat nomor kendaraan (TNKB), seperti dimodifikasi huruf dan ukurannya sehingga tidak standar.
Modifikasi pelat nomor kendaraan bermotor melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Jika melanggar UU di atas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.
Nah, lantas apa saja pelat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi?
Menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, ada tujuh model pelat yang menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang.
Tujuh pelat tersebut adalah sebagai berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/plat-nomor-dianggap-petugas-memiliki-angka-unik.jpg)