KUNJUNGAN KPK KE ANAMBAS
Bupati Abdul Haris Sebut Anambas Raih Peringkat 2 Program Pencegahan Korupsi, Ingatkan LHKPN
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas mengklaim, Anambas menempati peringkat kedua dalam pencegahan tindak pidana korupsi setelah Provinsi Kepri.
ANAMBAS,TRIBUNBATAM.id - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas mengklaim, Anambas menempati peringkat kedua dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Saat rapat koordinasi dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di aula lantai III, Kantor Bupati, Pasir Peti, Kecamatan Siantan, Anambas berada di bawah Provinsi Kepri dalam pencapaian program pencegahan korupsi.
Dalam pidatonya, Kabupaten Kepulauan Anambas berada di peringkat kedua sebesar 76 persen.
Sedangkan Provinsi Kepulauan Riau sebesar 89 persen.
"Kita harus pertahanankan dengan adanya beberapa point tolak ukur tadi. Itu harus kita jaga," ucapnya, Kamis (27/2/2020).
Orang nomor satu di Anambas ini meminta semua pihak untuk memiliki komitmen dalam mencegah tindak pidana korupsi.
Haris mengungkapkan, syarat yang dilengkapi meliputi seperti syarat administrasi, kepatuhan pejabat di Anambas untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Termasuk kepala daerah wajib untuk melaporkan harta kekayaannya. Saya berharap kita semua harus genjot di tahun 2020, dan jadi komitmen bersama dalam mencegah korupsi di Anambas. Sangat masif dan sangat memprihatikan dampaknya itu. Tidak hanya merusak sendi bangsa tapi juga merusak tatanan Negera. Waktu yang diberikan KPK ini tidak boleh terlambat, karna itu salah satu penilaian," katanya.
Koordinator Wilayah (Koorwil) II KPK, Abdul Haris mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi terbesar ada pada modus suap dan PBJ yang menjadi mayoritas dengan angka 87 persen.
Sementara pengadaan barang dan jasa berada pada persentase 19 persen.
"Terkait pengadaan barang dan jasa mohon dalam pelaksanaannya dilakukan sesuai peraturan," tegasnya.
7 Tindak Pidana Korupsi Viral
Korupsi pengadaan barang dan jasa paling banyak ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Wilayah II Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Abdul Haris mengungkapkan, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis paling banyak mengerjakan proyek barang dan jasa.
Saat rapat koordinasi dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di aula lantai III, Kantor Bupati, Pasir Peti, Kecamatan Siantan, ia meminta pengadaan barang dan jasa bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
"Yang banyak itu Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, dan Dinas kesehatan, kenapa paling banyak, karena proyek mereka ini yang paling banyak," ungkap Abdul Haris, Kamis (27/2/2020).
Haris mengatakan, dalam sejumlah kasus, baik Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kerap berbuat curang saat proses pengadaan barang dan jasa.
• VIDEO - KPK Sebut Persoalan Lahan di Batam Ibarat Benang Kusut, INI Langkah yang Diambil
• KPK Datang ke Batam, Pengusaha Ngadu Urus Dokumen Ribet, Tak Seperti Slogan yang Ada
Korupsi pengadaan barang dan jasa, menurutnya menjadi satu dari 7 jenis tindak pidana korupsi yang viral di berdasarkan Undang Undang nomor 31/1999 Jo UU Nomor 20/2001.
"Selain korupsi pengadaaan barang dan jasa, ada penyalahgunaan jabatan dan perizinan," ucapnya.
Haris menyebutkan, Provinsi Kepri masuk zona merah rawan terjadinya tindak pidana korupsi.
Contoh yang menyita perhatian publik di antaranya dugaan korupsi terkait perizinan tambang seperri bauksit, termasuk reklamasi.
"Terkait penyalahgunaan jabatan banyak terjadi serta dikaitkan dengan suatu jabatan di Pemerintah Daerah. Saya harap kedepan tidak ada seperti itu di sini," tegasnya.
Haris juga menyebut, kasus tindak pidana korupsi paling banyak ditangani KPK adalah pihak eksekutif, legislatif hingga sektor swasta.
Bertemu BP Batam
Tidak hanya di Kabupaten Kepulauan Anambas. Perwakilan KPK juga melakukan kunjungan ke Kota Batam.
Dalam rangkaian kegiatan Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) terintegrasi di Provinsi Kepulauan Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dan audiensi bersama Pimpinan dan jajaran Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).
Pertemuan dihadiri oleh Koordinator Wilayah II KPK Abdul Haris dan Kepala BP Batam Muhammad Rudi beserta wakil dan jajaran pejabat struktural lainnya di BP Batam.
Tujuan rakor dan audiensi adalah untuk membangun komitmen dan menjembatani kerja sama ke depan antara pemda dengan BP Batam dalam fungsi KPK melakukan tugas korsupgah di Kepri.
“Selanjutnya akan dirumuskan rekomendasi terkait permasalahan yang dihadapi untuk mencegah praktik korupsi sekaligus mendorong kemudahan perizinan, peningkatan dan optimalisasi pendapatan daerah, piutang pajak pemda, serta pengelolaan BMD dan penertiban aset di wilayah Kepri,” jelas Haris dalam pertemuan itu, Selasa (25/2/2020).
BP Batam, lanjutnya, juga harus meningkatkan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingannya.
“Pelayanan harus sudah menggunakan sistem online dan tidak ada lagi pertemuan face to face. Bahkan setiap orang harus bisa mengakses dan memproses izin dimana pun dan kapan pun,” ujarnya.
Pertumbuhan ekonomi Batam, lanjut Haris, terbilang rendah sekitar 4-5 persen dari target pertumbuhan 7 persen.
Batam yang merupakan daerah Free Trade Zone (FTZ), menurutnya, bisa mendorong investasi yang mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Hal tersebut dapat dicapai jika orientasi pelayanan yang diberikan didasarkan pada integritas tinggi.
“Kami mengingatkan kepada jajaran struktural BP Batam yang hadir untuk selalu bekerja sesuai SOP dan aturan yang ditetapkan. Kami mencatat salah satu persoalan di Batam ini adalah terkait lahan. Satu bidang lahan bisa dimiliki 3-4 orang yang masing-masing memegang surat,” kata Haris.
Hal ini sejalan dengan fokus pendampingan tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Kepri. 2 dari 8 area intervensi yang menjadi fokus KPK adalah terkait perizinan dan pengelolaan aset termasuk lahan.
Haris juga menjelaskan terkait PP No 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam, bahwa untuk mengembangkan BP Batam perlu dibuat ketentuan mengenai persyaratan dan pelaksanaan tugas BP Batam.
Sehingga, perlu diatur ketentuan mengenai sinkronisasi dan koordinasi antara BP Batam dan Pemkot Batam terkait kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum.
Aturan itu, tambah Haris, adalah untuk menghapus dualisme kewenangan pengelolaan dan pengembangan Pulau Batam antara Kepala BP Batam dengan Wali Kota Batam. Karenanya, perlu diatur bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala BP Batam yang dijabat ex-officio oleh Wali Kota akan lebih efektif.
Salah satu rekomendasi KPK adalah dengan membuat pedoman penanganan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai Kepala BP Batam dengan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Batam, serta ketentuan mengenai kedudukan masing-masing sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang.
Menutup paparannya, Haris kembali mengingatkan pentingnya membangun komitmen antikorupsi dalam proses tata kelola di BP Batam. Dia tidak ingin upaya penindakan KPK terjadi kembali di wilayah Kepri karena praktik korupsi.
Keluhan Pengusaha di Batam
Koordinator Wilayah (Korwil) II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, datang ke Batam.
Tepatnya Selasa (25/2/2020) pagi, KPK menggelar pertemuan dengan sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Hal inipun dimanfaatkan para pengusaha menyampaikan unek-unek ke Koordinator Wilayah (Korwil) II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (25/2/2020) pagi.
Komtap Perpajakan Kadin Agustri S menyampaikan, kebijakan Pemko dan BP Batam di mata pengusaha selama ini bukan memudahkan.
Justru dinilai meribetkan pengusaha dalam hal pengurusan dokumen.
Soal pembayaran UTW misalnya.
• 4 Tahun Pimpin Anambas, Abdul Haris Minta Maaf Belum Sepenuhnya Memuaskan
• Abdul Haris Hadiri Rakor Nasional BNPB, Presiden Jokowi Minta Daerah Susun Penanggulangan Bencana
Ia mengaku, saat membayar UWTO rumahnya tidak segampang slogan BP Batam yang serba mudah.
"Jadi pak, kebijakan simpang siur. Kita seperti dipimpong di sini," keluh Agustri di ruang lantai dua Kadin Batam tempat digelar pertemuan.
Tampak, saat pertemuan itu, Wakil Ketua KPK RI Lilik Pintauli Siregar, Korwil II KPK RI Abdul Harris, Bagian Humas KPK Ipi Maryati K, Kasatgas Karsupgah KPK Aida Ratna Zulaiha, Komite Advokasi Daerah (KAD) Erson S dan Sahaya S hanya terlihat tersenyum-senyum.
Saat Agustri menyampaikan, mereka tampak juga menyimak per kalimat yang diucapkan Agustri.
Agustri mengatakan, sekitar empat bulan BP Batam dipimpin oleh ex officio Walikota Batam.
Kebijakan menurutnya, bukan tambah mudah.
Malah sebaliknya, yakni ribet. Dan tidak sedikit pengusaha menjerit dengan kebijakan itu.
"Kalau dulu masih jelas. Jadi jelas kepala BP Batam dan jelas wali kota. Sekarang makin ribet kami rasakan. Dan teman-teman pengusaha, sangat resah atas ini. Dan masih banyak kebijakan lain," tambahnya.
Dalam pertemuan itu masih berlangsung, KPK akan mempelajari persoalan ini, untuk disampaikan ke pemerintah ke pimpinan KPK.
Dan kemudian dirapatkan untuk disampaikan kajian kepada pemerintah pusat.(TribunBatam.id/RahmaTika/Leo Halawa)