BATAM TERKINI
Divonis 18 Bulan Penjara, Kock Meng Dibawa ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin Jalani Hukuman
Terpidana kasus suap mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kock Meng dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Ichwan Nur Fadillah | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Terpidana kasus suap mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kock Meng dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ada putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.
"KPK telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor kemarin," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada TribunBatam.id, Rabu (27/2/2020).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor, Kock Meng dipidana 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Kock Meng tersandung kasus hukum berkaitan dengan kasus suap penerbitan peraturan daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri tahun 2019.
Dalam kasus ini, Kock Meng tak sendiri. Ia bersekongkol dengan terdakwa lainnya, Abu Bakar.
Vonis Kock Meng diketahui lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta.
Terima Putusan Mejalis Hakim
Kock Meng, pengusaha yang menyuap Gubernur Kepri Kepulauan Riau non-aktif Nurdin Basirun divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan Kock Meng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.
Majelis hakim menyatakan Kock Meng menyuap Nurdin sebesar Rp 45 juta dan 11 ribu dolar Singapura untuk pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Laut serta gratifikasi yang menjerat terdakwa Nurdin Basirun.
Tujuan penerimaan suap itu agar Nurdin Basirun menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.
Kemudian surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil.