BATAM TERKINI
Divonis 18 Bulan Penjara, Kock Meng Dibawa ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin Jalani Hukuman
Terpidana kasus suap mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kock Meng dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Terpidana kasus suap mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kock Meng dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ada putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.
"KPK telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor kemarin," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada TribunBatam.id, Rabu (27/2/2020).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor, Kock Meng dipidana 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Kock Meng tersandung kasus hukum berkaitan dengan kasus suap penerbitan peraturan daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri tahun 2019.
Dalam kasus ini, Kock Meng tak sendiri. Ia bersekongkol dengan terdakwa lainnya, Abu Bakar.
Vonis Kock Meng diketahui lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta.
Terima Putusan Mejalis Hakim
Kock Meng, pengusaha yang menyuap Gubernur Kepri Kepulauan Riau non-aktif Nurdin Basirun divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan Kock Meng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.
Majelis hakim menyatakan Kock Meng menyuap Nurdin sebesar Rp 45 juta dan 11 ribu dolar Singapura untuk pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Laut serta gratifikasi yang menjerat terdakwa Nurdin Basirun.
Tujuan penerimaan suap itu agar Nurdin Basirun menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.
Kemudian surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil.
Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/2).
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100 juta, dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan denda kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim, saat membacakan putusan.
Di persidangan itu, hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Kock Meng menyesali perbuatan, tidak pernah dihukum sebelumnya, berperilaku sopan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Setelah mendengarkan putusan, Kock Meng menerima, sementara jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Kock Meng dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta.
Atas perbuatan itu, Kock Meng terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kondisi Lahan Kock Meng di Tanjung Piayu
Beberapa waktu lalu warga Batam dibuat heboh dengan keterlibatan seorang pengusaha dalam kasus suap penerbitan izin reklamasi yang melibatkan mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Pengusaha itu bernama Kock Meng, pria paruh baya yang dikenal sebagai 'bos pompong' di Nagoya, Batam.
Dari hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, Kock Meng terbukti menyuap mantan orang nomor satu di Kepri melalui orang kepercayaannya dengan peran yang berbeda-beda yaitu Abu Bakar (terdakwa lain) dan Johanes Kodrat (saksi) untuk penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Kota Batam.
Kabar terbaru, vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara pun telah diterima Kock Meng.
Akibatnya, lahan Kock Meng di Tanjung Piayu Batam terbengkalai. Seperti penuturan Ketua RT 001/RW 010, Rahman.
"Lahan dia (Kock Meng) terbengkalai begitu saja. Tidak ada yang menggarap atau yang peduli, karena lahannya bermasalah dengan hukum," kata Rahman kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (12/2/2020).
Lanjutnya, walau lahan berukuran 50 X 85 meter persegi milik Kock Meng sendiri masuk dalam titik Kampung Tua Tanjung Piayu Laut, namun pemerintah tak ingin ambil resiko untuk mengeluarkan sertifikatnya.
"Beberapa waktu lalu pernah rapat di kantor Wali Kota Batam, katanya untuk lahan bermasalah sementara ditinggal dulu. Ada RKWB juga waktu itu," sambungnya.
Bahkan kata Rahman, lahan Kock Meng sendiri tak akan diukur Badan Pertahanan Nasional (BPN), pada Jumat (14/2/2020).
"Jangan diberi sertifikat, diukur saja tidak. Yang jelas lahan itu kini tak ada pengerjaan apa-apa," tegasnya.
Padahal lahan itu kata Rahman, akan dijadikan restoran pinggir laut oleh Kock Meng sebelum akhirnya dia dibawa oleh KPK.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah) (Tribunnews.com)