Jumat, 10 April 2026

BINTAN TERKINI

Terdakwa Kasus Sabu 118 Kg di Bintan Terancam Hukuman Mati

Tiga warga Bintan yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba sabu seberat 118 kilogram (Kg) terancam hukuman mati.

Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Kasipidum Kejari Bintan Haryo Nugraho 

Terdakwa Kasus Sabu 118 Kg di Bintan Terancam Hukuman Mati

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Tiga warga Bintan yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba sabu seberat 118 kilogram (Kg) terancam hukuman mati.

"Ancaman hukuman mati itu merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum," terang Kasipidum Kejari Bintan Haryo Nugraho, Kamis (27/2/2020).

Haryo juga menuturkan, dalam sidang Jaksa penuntut Umum menjerat ke tiga terdakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2)/UU RI No 35 Tahun 2009/Tentang Narkotika.

Selanjutnya, dakwaan Subsider melanggar pasal 113 ayat (2) /Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ketiga terdakwa merupakan kasus peredaran narkotika yang diamanakan polres Bintan pada 30 Agustus 2019 lalu," ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa kasus pengungkapan 118 kilogram sabu yang menjerat tiga orang tersangka ini di mana polisi mengamankan 3 buah koper berisi 99 paket besar sabu yang terbungkus plastik aluminium foil.

Kapolres Bintan Blender Pil Ekstasi dan Happy Five, Pemusnahan BB Narkoba di Mapolres Bintan

Selanjutnya, polisi juga mengamankan 3 paket besar sabu di dalam mesin cuci serta 1 paket sedang sabu didalam plastik bening.

Polisi juga menemukan 17 paket besar sabu yang terbungkus plastik aluminium foil di dalam box bagian lantai belakang Mobil Toyota Kijang LGX BP 1126 TA yang sudah dimodifikasi.

Setelah semua barang bukti dikumpulkan total berat dari 119 paket besar sabu yang berhasil diungkap yang  dimiliki ke tiga terdakwa  seberat 118,521Kg.(TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved