Ayah Baru Keluar Penjara, Giliran Sang Adik Susul Kakak ke Bui Karena Kasus Curanmor
Satu tahun buron, Junaidi (20), warga Perumahan Way Huwi Indah, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, diringkus polisi, Kamis (27/2/2020) malam.
BANDAR LAMPUNG, TRIBUNBATAM.id - Sindikat pelaku pencurian sepeda motor ternyata kakak beradik.
Setelah sang kakak ditangkap, adiknya menyusul masuk Bui.
Sementara sang ayah baru saja keluar penjara.
• Buka Hanya 2 Jam, Ada Layanan Pembuatan Paspor di TCC Mall Tanjungpinang Sabtu (29/2/) Besok
• 136 Orang Pasien Dalam Pengawasan Terkait Virus Corona di Indonesia, Ada 11 Orang Dari Kepri
• VIDEO - Begini Suasana Tempat Observasi 188 WNI ABK Kapal Dream World di Pulau Sebaru
Satu tahun buron, Junaidi (20), warga Perumahan Way Huwi Indah, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, diringkus polisi, Kamis (27/2/2020) malam.
Junaidi pun bakal menyusul kakaknya, AP (22), meringkuk di penjara.
Junaidi kabur ke Tangerang setelah mengetahui sang kakak diciduk polisi tak lama setelah melakukan aksi pencurian di kosan Jalan Hi Komarudin, Gang Way Lima, Rajabasa, Bandar Lampung, pada 14 Maret 2019 silam.
Belum sempat menjual barang hasil curian, AP keburu ditangkap polisi.
Ia dijatuhi vonis tiga tahun dan enam bulan penjara.
• VIDEO -Kasus Pembobolan Kartu Kredit Berkedok Tiket Promo, Polda Jatim Sebut 6 Artis Diduga Terlibat
• Jaga Kondisi Fisik, Prajurit Lanud RHF Tanjungpinang Susur Rute 10 Kilometer
• Jaga Kondisi Fisik, Prajurit Lanud RHF Tanjungpinang Susur Rute 10 Kilometer
Kini AP sedang menjalani masa tahanan di Lapas Rajabasa.
Setahun berselang, Polsek Kedaton berhasil meringkus Junaidi.
Kepada polisi, Junaidi mengaku baru satu kali mencuri.
"Baru satu kali ini (mencuri). Kakak saya yang ngajak," ujar Junaidi saat diamankan di Mapolsek Kedaton, Jumat (28/2/2020).
Dalam aksinya itu, Junaidi bertugas masuk ke dalam kamar kos korban.
Sementara sang kakak mengawasi situasi sekitar.
Melihat jendela kamar korban dalam kondisi terbuka, Junaidi masuk dengan leluasa.
Sementara korban sedang tidur.
"Jendelanya kebuka. Tangan saya masuk, putar kunci pintu. Begitu terbuka, saya masuk," jelasnya.
Selain membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi BE 3074 JM, pelaku juga menyikat dua ponsel milik korban.
Kapolsek Kedaton Kompol M Daud menyatakan, tersangka Junaidi diamankan saat pulang ke Lampung.
Selama ini, lanjut Kapolsek, Junaidi kabur ke Tangerang.
"Pengakuannya baru satu kali. Tapi kami masih melakukan pengembangan kemungkinan TKP lain yang dilakukan tersangka," jelasnya.
Daud menerangkan, ayah Junaidi juga berprofesi sebagai pencuri.
Selain kakak, kata Daud, ayah kandungnya juga tercatat sebagai residivis kasus serupa.
Saat ini, ayah kandung Junaidi berinisial RE sudah bebas dari penjara.
"Bapaknya sudah bebas," imbuhnya.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai aksi kejahatan.
"Jika ada gangguan kamtibmas, segera lapor ke kami. Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kedaton tersebar di seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan Kedaton," tuturnya. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ayah Baru Bebas, Adik Susul Kakak ke Lapas Rajabasa