Gara-gara Minta Uang Study Tour, Ayah Kandung Bunuh Delis, Jasadnya Dimasukkan ke Gorong-gorong
Mayat Delis sebelumnya ditemukan di gorong-gorong depan sekolahnya, Senin (27/1/2020).
Budi kemudian memasukkan mayat putrinya ke dalam gorong-gorong tersebut secara paksa.
Bagian kaki Delis dimasukkan lebih dulu hingga masuk sekitar dua meter.
"Ia bermaksud memasukkan jasad korban ke dalam gorong-gorong, agar warga menyangka korban mengalami musibah hanyut," kata Anom.

Setelah melakukan aksi keji itu, Budi lalu pulang ke rumahnya di Jalan Cikalang, Kecamatan Tawang.
Sebelumnya, Budi juga sempat diperiksa sebagai saksi.
Ia dimintai keterangan, kemudian diperbolehkan pulang.
Pasalnya, saat itu belum ada bukti.
Saat diperiksa, pernyataan Budi selalu berubah-ubah.
• Viral Video Jebolan The Voice Indonesia Hantam Kepala Ibu, Tetangga Rekam Aksinya
"Namun setelah turun hasil autopsi dan disinkronkan dengan perkembangan penyelidikan selama ini, disimpulkan bahwa tersangkanya mengarah kepada BR," ujar Anom.
Budi ditangkap Selasa (25/2/2020) dini hari di rumahnya di Jalan Cikalang.
Dia harus meringkuk di tahanan Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dikenai pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan ditambah 5 tahun karena status ayah kandung.
Kronologi Penemuan Mayat Delis
Warga Jalan Cilembang, Kota Tasikmalaya digegerkan dengan penemuan mayat perempuan ABG, Senin (27/1/2020) sore.
Diketahui, mayat tersebut adalah Desi Sulistina (13) atau biasa dipanggil Delis.