KARIMUN TERKINI
Kutip Rp 50 Ribu, Ini Sikap Pokja UPP ke Bendahara Pengelola KIP SMK Yaspika Karimun
Pokja Penindakan UPP Kabupaten Karimun sepakat dugaan pungli yang dilakukan bendahara pengelola KIP di SMK Yaspika Karimun diserahkan ke sekolah.
Sekretaris II UPP Karimun IPTU Sadi berpendapat agar oknum bendahara diberikan sanksi administrasi untuk efek jera. Sehingga pengelolaan dana bantuan peserta didik bisa lebih baik lagi.
Lalu Kabid Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Karimun, Syafrizal memberikan tanggapan dengan pemberian Sanksi Administrasi kepada pelaku sehingga dapat menimbulkan efek jera, Sa mengembalikan uang yang dipungutnya dan Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah dapat meningkatkan pengawasan.
Inspektur Pembantu Wilayah II Syahimi mengusulkan agar tidak ditingkatkan ke proses penyidikan. Namun Sa diberikan peringatan dan tindakan efek jera.
"Tindakan yang dilakukan kepada orang yang bersangkutan misalnya diberikan sanksi administrasi dan pengembalian uang yang telah dipotong," katanya.
Kabag Hukum Setda Rusmawar Dewi mengatakan untuk kasus ini dilakukan pencegahan saja. Karena dalam proses hukum harus digali lagi pertanyaan terhadap saksi-saksi untuk membuktikan unsur dakwaannya. Namun tetap diberikan efek jera kepada Sa.
Sekretaris Dinas Pendidikan Karimun Riza Kurniati mengatakan Sa harus diberikan efek jera dan sanksi administrasi terhadap pelaku maupun dari sekolah. Kemudian Dinas Pendidikan dalam hal ini akan memberikan sosialisasi kembali terhadap sekolah terkait bantuan dana PIP.
Sedangkan Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karekter SMP Linda Hariani menjelaskan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan khusus siswa miskin yang dikelola oleh sekolah.
"Adanya pemotongan yang dilakukan oleh bendahara merupakan penyelewengan dari juknis PIP. Kaka perlu diadakan sanksi untuk bendahara agar memberikan efek jera," ujarnya.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)