KARIMUN TERKINI

Kutip Rp 50 Ribu, Ini Sikap Pokja UPP ke Bendahara Pengelola KIP SMK Yaspika Karimun

Pokja Penindakan UPP Kabupaten Karimun sepakat dugaan pungli yang dilakukan bendahara pengelola KIP di SMK Yaspika Karimun diserahkan ke sekolah.

TribunBatam.id/Elhadif Putra
Gelar perkara dugaan pungli bendahara pengelola Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMK Yaspika Karimun di Mapolres Karimun, Jumat (28/2/2020). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kelompok Kerja Unit Pemberantasan Pungli (Pokja UPP) Kabupaten Karimun melakukan gelar perkara dugaan pungli di SMK Yaspika Karimun.

Dalam gelar perkara di Mapolres Karimun, Pokja Penindakan UPP Kabupaten Karimun mengambil kesimpulan agar perkara tersebut diserahkan kepada pihak sekolah.

Bendahara pengelola Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diduga menjadi orang yang melakukan pungli diberikan sanksi administrasi dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami juga menilai perlunya pengawasan dari Dinas Pendidikan terhadap sekolah dalam pengelolaan dana bantuan dari pemerintah sehingga tidak terjadi lagi di sekolah-sekolah yang ada di Karimun," ujar Ketua Pelaksana UPP Kabupaten Karimun, Kompol M Chaidir, Jumat (28/2/2020).

Pungutan liar yang diduga dilakukan Sa diketahui terjadi Senin (24/6/2019) lalu.

Saat itu, seorang siswa dan seorang siswi mengambil uang KIP ke satu ATM di Tanjungbalai sebesar Rp 1 juta dengan didampingi Sa.

Uang Rp 800 ribu rencananya akan dibayarkan sebagai iuran bulanan sekolah pelajar siswi tersebut.

Namun Sa hanya memberikan sisa uang KIP sebesar Rp 150 ribu.

Para pelajar itu keberatan karena Sa memotong uang Rp 50 ribu dengan alasan biaya administrasi.

Sejumlah pelajar itu akhirnya hanya bisa pasrah merelakan uang mereka dipotong Rp 50 ribu setelah Sa menanyakan para pelajar itu ingin dibantu lagi atau tidak.

Anggota Pokja UPP Kabupaten Karimun memberikan tanggapannya dalam gelar perkara itu.

Kapokja Yustisi yang juga Kasi Pidum Kejari Karimun, Hamonangan mengatakan, Pasal 368 yang diterapkan dalam perkara ini harus bisa dibuktikan apakah para pelajar merasa terintimidasi.

"Namun mengingat jumlah uang yang diperoleh dari hasil pungli tersebut maka sebaiknya dilakukan pencegahan saja. Tetapi terhadap Sa diberikan pembinaan secara sanksi administrasi," kata Hamonangan.

Sementara Kasat Sabhara Polres Karimun, AKP I Ketut Sudarma berpendapat ahat perkara ini dikembalikan kepada Sekolah Yaspika. Kepala sekolah wajib memberikan sanksi atau teguran terhadap oknun bendahara.

Gelar Perkara, Tim Saber Pungli Karimun Sepakat Oknum Ketua RT Dibina Kelurahan Baran Timur

Tim Saber Pungli Bakal Panggil Dishub Bintan Terkait Dugaan Praktik Pungli di Tanjung Uban

 

"Kepala Sekolah juga wajib memberikan sosialisasi atas bantuan dana KIP untuk peserta didik yang menerima dana KIP. Dan, kepala sekolah wajib memberikan surat tembusan ke UPP Kabupaten Karimun," kata I Ketut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved