Disdik Karimun Minta SMK Yaspika Beri Sanksi Administrasi ke Bendahara Pengelola KIP, Gegara Hal Ini

Disdik Karimun meminta pihak SMK Yaspika Karimun memberikan sanksi administrasi kepada Bendahara pengelola KIP, karena diduga melakukan pungli

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Elhadif Putra
Gelar perkara dugaan pungli bendahara pengelola Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMK Yaspika Karimun di Mapolres Karimun, Jumat (28/2/2020). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Dinas Pendidikan Karimun meminta pihak SMK Yaspika Karimun memberikan sanksi administrasi kepada Bendahara pengelola Kartu Indonesia Pintar (KIP) di sekolah itu.

Sanksi ini diberikan karena Sa, Bendahara pengelola KIP diduga melakukan pungutan liar kepada siswa di SMK Yaspika.

Dari informasi, dugaan pungli yang dilakukan Sa terjadi pada Senin (24/6/2019) lalu.

Saat itu, seorang siswa dan seorang siswi mengambil uang KIP ke satu ATM di Tanjungbalai sebesar Rp 1 juta dengan didampingi Sa.






Uang Rp 800 ribu rencananya akan dibayarkan sebagai iuran bulanan sekolah pelajar siswi tersebut.

Namun Sa hanya memberikan sisa uang KIP sebesar Rp 150 ribu.

Para pelajar itu keberatan karena Sa memotong uang Rp 50 ribu dengan alasan biaya administrasi.

Gelar Perkara, Tim Saber Pungli Karimun Sepakat Oknum Ketua RT Dibina Kelurahan Baran Timur

Tim Saber Pungli Polres Tanjungpinang Amankan Dua Pelaku Pungli Parkir, Uang Rp 34 Ribu Jadi BB

Sejumlah pelajar itu akhirnya hanya bisa pasrah merelakan uang mereka dipotong Rp 50 ribu setelah Sa menanyakan para pelajar itu ingin dibantu lagi atau tidak.

Sekretaris Dinas Pendidikan Karimun Riza Kurniati mengatakan, Sa harus diberikan efek jera dan sanksi administrasi dari sekolah. Kemudian Dinas Pendidikan dalam hal ini akan memberikan sosialisasi kembali terhadap sekolah terkait bantuan dana KIP.

Sedangkan Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karekter SMP Linda Hariani menjelaskan, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan khusus siswa miskin yang dikelola oleh sekolah.

"Adanya pemotongan yang dilakukan oleh bendahara merupakan penyelewengan dari juknis PIP. Perlu diadakan sanksi untuk bendahara agar memberikan efek jera," ujarnya.

Sementara itu, Kelompok Kerja Unit Pemberantasan Pungli (Pokja UPP) Kabupaten Karimun melakukan gelar perkara dugaan pungli di SMK Yaspika Karimun.

Dalam gelar perkara di Mapolres Karimun, Pokja Penindakan UPP Kabupaten Karimun mengambil kesimpulan agar perkara tersebut diserahkan kepada pihak sekolah.

Bendahara pengelola Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diduga menjadi orang yang melakukan pungli diberikan sanksi administrasi dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami juga menilai perlunya pengawasan dari Dinas Pendidikan terhadap sekolah dalam pengelolaan dana bantuan dari pemerintah sehingga tidak terjadi lagi di sekolah-sekolah yang ada di Karimun," ujar Ketua Pelaksana UPP Kabupaten Karimun, Kompol M Chaidir, Jumat (28/2/2020).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved