Hari Ini Unjuk Rasa Buruh di Batam! Apa Sih Omnibus Law yang Jadi Dasar Demo, Simak Penjelasannya
Umumnya, kalangan buruh menganggap Omnibus Law tak berpihak kepada mereka. Buruh marah, terlebih kehidupan menurut mereka kian hari makin sulit.
TRIBUNBATAM.id - Penolakan demi penolakan Omnibus Law terus terjadi di sejumlah daerah Indonesia.
Di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ribuan buruh dari berbagai perusahaan, turut mengambil ambil opsi menolak Omnibus Law, dengan melakukan unjuk rasa, Senin (02/03/2020).
Umumnya, kalangan buruh menganggap Omnibus Law tak berpihak kepada mereka. Buruh marah, terlebih kehidupan menurut mereka kian hari makin sulit.
Ramai diperbincangkan di media, sebenarnya apa Omnibus Law? Buat yang belum tahu, Omnibus Law adalah aturan yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.
• Update Demo Buruh Batam! Pasang Kawat Berduri, Polisi Siaga di Kantor Walikota dan DPRD
• Update Demo Buruh Batam! Ratusan Orang Jemput Rekannya Menuju Kantor Walikota dan DPRD
• Demo Buruh Batam Tolak Omnibus Law, Beberapa Ruas Jalan Akan Macet
Pemerintah berpandangan, Omnibus Law mampu menyelesaikan masalah tumpang tindih peraturan perundang-undangan.
Ada 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang direvisi sekaligus. UU tersebut direvisi karena dianggap menghambat investasi. Dengan Omnibus Law, harapannya investasi semakin mudah masuk ke Indonesia.
Terdapat tiga hal yang disasar pemerintah perlu diatur, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.
Omnibus Law juga bukan barang baru. Di Amerika Serikat, Omnibus Law kerap dipakai sebagai UU lintas sektor.
Ini membuat pengesahan Omnibus Law oleh DPR bisa langsung mengamandemen beberapa UU sekaligus.
Omnibus Law juga dikenal dengan Omnibus Bill. Pemerintahan Presiden Jokowi mengidentifikasi sedikitnya ada 70-an UU yang terdampak dari Omnibus Law.
"Nah, ini mohon didukung, jangan dilama-lamain, jangan disulit-sulitin. Karena, ini sekali lagi untuk cipta lapangan kerja," kata Jokowi seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (18/2/2020).
Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
Dalam prosesnya di parlemen, tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya sebagaimana yang dibahas di DPR.
Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait. Banyaknya UU yang tumpang tindih di Indonesia ini yang coba diselesaikan lewat Omnibus Law.
Salah satunya sektor ketenagakerjaan. Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan.
Contohnya, pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK.
Besaran uang penghargaan ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan.
Namun, jika dibandingkan aturan yang berlaku saat ini, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, skema pemberian uang penghargaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja justru mengalami penyusutan.
Di dalam Omnibus Law, pemerintah berencana menghapus skema pemutusan hubungan kerja (PHK), di mana ada penghapusan mengenai hak pekerja mengajukan gugatan ke lembaga perselisihan hubungan industrial.
Melalui draf RUU ini juga, pemerintah berencana mewajibkan perusahaan besar memberikan bonus kepada pekerjanya.
Aturan mengenai pemberian gaji ini diatur dalam Pasal 92 tentang penghargaan lainnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, kalau kehadiran Omnibus Law bisa meredam gejolak ekonomi global sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga enam persen.
"Akhir kuartal 2019 lalu, pertumbuhan konsumsi kita sedikit di bawah lima persen dengan pertumbuhan investasi hanya tumbuh 4,06 persen (Pembentukan Modal Tetap Bruto/PMTB). Padahal kami sebagai Menteri Keuangan sebelumnya sempat mengharapkan pertumbuhan investasi itu bisa mencapai enam persen," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (17/2/2020).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Bingung Apa Itu Omnibus Law?"
