Kurangi Potential Loss Insentif Pajak, Tugas dan Fungsi KPP Pratama Berubah
Slamet Sutantyo bilang, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama ini merupakan bagian dari peluncuran program pengawasan pajak berbasis segmentasi
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kantor Perwakilan (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Kick Off Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Aula Serbaguna Kanwil DJP Kepri, Jl. Yos Sudarso, Kp. Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Senin (2/3/2020).
Kepala Kanwil DJP Kepri Slamet Sutantyo mengatakan, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama ini merupakan bagian dari peluncuran program pengawasan pajak berbasis segmentasi dan kewilayahan.
Dalam program ini Dirjen Perpajakan menetapkan strategi penerimaan pajak dengan memperluas basis perpajakan.
"Dengan memperluas basis perpajakan ini diharapkan dapat menopang potensi hilangnya penerimaan pajak. Perluasan basis perpajakan pun akan mengurangi potential loss insentif pajak," sebut Slamet.
Dalam kegiatan ini juga turut dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah serta para wajib pajak di KPP Pratama wilayah Batam Utara dan Batam Selatan.
Memperluas basis perpajakan artinya dengan mendata kembali wajib pajak. Pihak KPP Pratama nantinya akan melakukan pendataan langsung di lapangan.
"Wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama nantinya ditangani oleh account representative baru sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama," lanjut Slamet.
Program baru ini diluncurkan guna meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.
Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama ini mulai berlaku per 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut.
"Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan," jelas Slamet.
Adapun penataan ini dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi.
Edukasi tersebut soal pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan.
Lalu yang berikutnya adalah penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan.
Juga dengan memperbesar jumlah pegawai KPP di suatu area.
Kemudian, tahap berikutnya adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kick-off-kick-off-perubahan-tugas-dan-fungsi-kantor-pelayanan-pajak-kpp-pratama.jpg)