Temukan Bukti Dukungan Paslon Perseorangan Ganda, Ini yang Dilakukan KPU Anambas

Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Anambas akan berurusan dengan tim dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas.

TRIBUNBATAM/RAHMATIKA
Ir. Fachrizal dan Johari telah menyerahkan syarat dukungan pencalonan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas. KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas bukti dukungan pasangan calon independen untuk Pilkada Anambas. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Anambas akan berurusan dengan tim dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ini dilakukan apabila dalam verifikasi administrasi bukti dukungan pasangan calon perseorangan, tim menemukan bukti dukungan ganda.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Divisi teknis penyelenggara Pilkada, Novelino mengatakan, verifikasi mengenai butki dukungan itu akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Untuk waktu verifikasi administrasi diberi batas waktu sampai 25 Maret 2020," ujarnya, Senin (2/3/2020).

Saat ini, tim dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas syarat dukungan pasangan calon independen.

Setidaknya ada 20 orang tim yang akan memeriksa berkas dukungan pasangan calon perseorangan untuk maju di Pilkada Anambas.

Proses verifikasi administrasi, diakui Novelino sudah dilakukan, Minggu (1/3/2020).

"Selain KPU, ada juga perwakilan dari Bawaslu Anambas. Yang baru datang dari KPU ada 15 orang dan Bawaslu 5 orang, mungkin nanti akan bertambah lagi, belum datang semuanya," ucap Novelino, Senin (2/3/2020).

Novelino mengungkapkan, pemilik KTP nantinya akan menentukan pilihan bila dalam syarat bukti dukungan yang diserahkan KPU terdapat

Pantauan TribunBatam.id, di kantor KPU Jalan Tanjung Lambai, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan, sudah ada perwakilan tim sukses dari pasangan perseorangan.

Calon Perseorangan di Anambas

Bukti dukungan 5.369 melalui KTP pasangan calon perseorangan Ir Fachrizal dan Johari mendpaat tanggapan dari komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Novelino.

Divisi Teknis Penyelenggara Pilkada KPU Kepulauan Anambas ini mengatakan, ada tahapan lain yang harus ditempuh pasangan calon independen untuk bisa bertarung di Pilkada Anambas.

Dari hasil verifikasi yang dilakukan tim KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, syarat dukungan melalui KTP sebanyak 5.369 suara.

"Ini baru tahap awal dukungan, artinya masih ada verifikasi selanjutnya. Jadi belum tentu dia dapat tiket dari KPU," ujar Novelino, Minggu (23/2/2020).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved