Lima Karyawan yang Sedang Hamil Dipaksa Mengundurkan Diri Oleh Pihak Perusahaan
Lima pekerja perempuan yang bekerja di PT Sumatera Timberindo Industri (STI) yang berada di Jl. Sultan Serdang Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjungm
Cuma kalau kita tidak bekerja lagi bagaimana biaya untuk persalinan nanti.
Sudah pastikan BPJS enggak dibayar lagi sama perusahaan kalau kita enggak kerja," kata Juni Kurniawati.
Saat datang ke kantor DPRD, lima pekerja perempuan ini datang dengan didampingi serikat buruhnya.
Mereka tergabung dalam serikat pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Saat itu hadir mendampingi mereka Sekretaris FSPMI Deliserdang, Rian Sinaga.
Namun saat di kantor DPRD, mereka tidak dapat bertemu dengan satu orang pun perwakilan dewan.
Ketika itu tidak ada satupun orang dewan yang duduk di Komisi B yang masuk kantor.
Menurut pegawai Komisi B dewan tidak hadir karena sedang tugas ke luar kota.
Karena itu, mereka pun terpaksa balik kanan.
Terkait hal ini HRD PT STI, Dodi Wahyudi yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak mau berkomentar banyak atas hal ini.
Karena lima pekerja itu berstatus buruh outsourching, dirinya menyarankan agar wartawan menanyakan saja kepada pihak outsourcingnya saja.
Ia tidak mau menjawab ketika ditanyai apakah memang ada di perusahaannya aturan yang hamil tidak boleh bekerja.
"Langsung tanya sama perusahaannya saja.
Supaya enggak berkembang wacananya.
Saya nggak bisa kasih komentar.