Lima Karyawan yang Sedang Hamil Dipaksa Mengundurkan Diri Oleh Pihak Perusahaan

Lima pekerja perempuan yang bekerja di PT Sumatera Timberindo Industri (STI) yang berada di Jl. Sultan Serdang Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjungm

Editor: Eko Setiawan
TRI BUN MEDAN/INDRA
LIMA pekerja PT Sumatera Timberindo Industri (STI) saat datang mengadu ke kantor DPRD Deliserdang Rabu, (4/3/2020). 

MEDAN, TRIBUNBATAM.id - Pihak perusahaan meminta lima orang karyawan yang sedang hamil untuk mengundurukan diri dari tempat mereka bekerja.

Menurut para pekerja ini, hal tersebut dikatakan oleh pihak Perusahaan melalui bagaian HRD.

Lima pekerja perempuan yang bekerja di  PT Sumatera Timberindo Industri (STI) yang berada di Jl. Sultan Serdang Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjungmorawa datang ke kantor DPRD Deliserdang mengadukan nasibnya, Rabu (4/3/2020).

Kelima perempuan tersebut adalah Ayu Sasmita (24), Juni Kurniawati (25), Indah Lestari (23), Desi Nilawati (26) dan Kasuari (24).

Saat mengadu, kelimanya mengaku sudah bekerja di perusahaan selama tiga tahun.

Mereka mengatakan, karena sedang dalam kondisi hamil, kelimanya mengaku dipaksa oleh perusahaan untuk membuat surat pengunduran diri.

Bagian HRD bilang, kamu kan tahu di sini hamil enggak bisa (kerja).

Tak Punya Izin, Polisi Amankan Ratusan Karton Masker dari Sebuah Gudang di Batam

Wanita Ini Bakar Uang Pakai Oven Karena Takut tertular Virus Corona

Katanya takut kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan.

Kami enggak mau berhenti kerja karena kalau berhenti kerja nanti biaya untuk persalinan dan kehidupan keluarga kami bagaimana?

Di perusahan-perusahaan lain saja kalau hamil bisa cuti dan bisa bekerja lagi.

Kenapa kami harus disuruh mengundurkan diri," kata Ayu Sasmita yang juga dibenarkan oleh rekan-rekannya yang lain.

Saat diwawancarai wartawan, Ayu dan rekan-rekannya mengaku selama ini mereka dipekerjakan dengan sistem kontrak yang masa waktunya tidak diketahui dan dinaungi oleh perusahaan outsourcing PT Dipta Athiyasa yang menjadi rekanan PT STI.

Mereka berharap agar DPRD maupun Pemerintah bisa menindaklanjuti keluhan mereka.

Sebab satu hari setelah dipanggil bagian HRD, mereka sudah tidak diperbolehkan lagi masuk kerja.

"Kemarin kita datang ke perusahaan tapi diusir.

Sebenarnya kita masih sanggup bekerja karena kitapun masih hamil mudanya. Kalau masalah BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan kita punya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved