BATAM TERKINI
2 Orang Diperiksa Polisi terkait Penggerebekan Gudang Penimbun Masker di Batam, Kamis (5/3)
Polisi memeriksa dua orang, usai menggerebek gudang penimbunan masker di PT Salam Jaya Lestari
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dari penggerebekan gudang penimbunan masker di PT Salam Jaya Lestari yang berada kawasan Batam Center, Kamis (5/3/2020) siang, Dirkrimsus Polda Kepri mengamankan setidaknya 6.000an kotak masker
Penggerebekan gudang ini karena tidak adanya izin edar dan izin kesehatan terkait masker yang diedarkan.
Polisi mengamankan ribuan kotak masker yang tidak memenuhi standar Kementerian Kesehatan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhardt mengatakan, penindakan yang dilakukan dalam 2 hari terakhir ini oleh Direskrimsus Polda Kepri, karena adanya kelangkaan peredaran masker di Kota Batam dan ditambah lagi peredaran tidak sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan.
"Asal masker ini dari China dan akan diedarkan di sini," ujarnya.
Sedangkan untuk para terduga pelaku, Harry menjelaskan masih dilakukan proses pendalaman dan pemeriksaan penyidik dari satuan Dirkrimsus Polda Kepri.
"Untuk saat ini kita melakukan pemeriksaan kepada dua orang dan untuk siapa orangnya nanti kita sampaikan karena tim masih melakukan pemeriksaan awal," ujar Harry.
• Dirkrimsus Polda Kepri Kembali Gerebek Gudang Penimbun Masker di Batam, Amankan 6.360 Kotak
• Menyalahi Izin, Tiga Orang Diperiksa Polisi Pasca Geledah Gudang Masker di Batam
Sedangkan untuk penimbunan dan mengimpor barang berupa masker dari China itu, dikatakan Harry masih juga dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan, Dirkrimsus Polda Kepri kembali menggerebek gudang penimbunan masker yang tidak memiliki izin di kawasan Batam Centre, Kamis (5/3/2020) siang
Perusahaan yang melakukan penimbunan masker itu bernama PT Salam Jaya Lestari.
Dalam penggerebekan itu juga hadir Direktur Kriminal Khusus Kombes Hanny Hidayat dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Golden Hard.
Selain itu juga ikut dalam penggerebekan Ketua Apindo Kepri Cahya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Hary Golden Hard mengatakan, kesalahannya adalah tidak adanya izin edar dan izin kesehatan untuk diedarkan kepada pihak perusahaan yang ada di Batam.
"Ini merupkan tangkapan yang kedua yang dilakukan Polda Kepri. Kita ketahui kasusnya sama seperti yang kemarin yaitu tidak memiliki izin edar dan izin kesehatan," sebut Harry.
Dikatakan Harry, Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Refianto sudah jelas memerintahkan kepada anggota untuk mencari tahu penimbunan masker di Batam.
