PENGASUH ANIAYA ANAK MAJIKAN
Berstatus Tersangka, Pengasuh yang Diduga Aniaya Anak Majikan di Tanjungpinang Tidak Ditahan
Diduga menganiaya 2 anak majikannya, pengasuh di Tanjungpinang, Kusmiyati ditetapkan tersangka oleh polisi. Ia tidak ditahan polisi atas aksi itu.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang pengasuh di Tanjungpinang, Kusmiyati ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Wanita 40 tahun diduga menganiaya dua anak Jainudin yang berusia 3 tahun dan 4 bulan.
Penetapan status tersangka ini berdasarkan laporan pria 30 tahun itu ke polisi.
Meski sudah berstatus tersangka, namun Kusmiyati tidak ditahan polisi.
Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Eri Syahrial mengatakan, selain tidak ditemukan bekas atas perbuatan yang diduga dilakukan Kusmiyati, polisi menilai hal tersebut masuk dalam penganiayaan ringan.
"Hanya dikenakan wajib lapor," ujarnya, Jumat (6/3/2020).
Pihaknya melakukan pendampingan terhadap kasus ini.
Sekitar dua minggu lalu, pihaknya melihat langsung kondisi dua anak tersebut.
Mereka menilai, kedua anak tersebut masih alami trauma.
"Kami didampingi tim psikolog saat melihat kondisi kedua anak itu," ucapnya.
KPPAD menurutnyan terbuka bila keluarga menginginkan saran atau berkonsultasi terkait kasus ini.
"Kalau membutuhkan pisikolog silahkan saja. Kami terbuka dan membantu memulihkan trauma anaknya. Kalau saat ini, dari dinas terkait memang sudah menempatkan psikolog," katanya.
Pasang CCTv
Seorang pengasuh Kusmiyati (40) dilaporkan oleh majikannya Jainudin (30) ke polisi usai ketahuan menganiaya dua anaknya.
Laporan tersebut tertera pada Nomor : LP-B/18/1/2020/KEPRI/SPK-Res tpi, tanggal 26 Januari 2020 lalu.