EKSPOS SABU DI TANJUNGPINANG
Tidak Hanya Er, Polisi Tangkap 2 Tersangka Lain, Total 6 Kg Sabu-Sabu
Selain tersangka Er, polisi meringkus 2 tersangka lain di Batam dengan barang bukti dengan berat 6 Kg sabu-sabu.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Tim gabungan Polda Kepri meringkus 3 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi ada orang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Tanjungpinang ke Batam pada Kamis, (5/3/2020).
"Sekira pukul 2 siang, tersangka berinisial Er (46) kami tangkap di Kawasan Bengkong, Kota Batam," ujarnya, saat ekspos di Polres Tanjungpinang, Jumat (6/3/2020).
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 8 bungkus sabu dengan berat 3 kilogram.
Hasil pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri.
"Pengembangan yang dilakukan bersama tim gabungan. Dua tersangka lain berinisial Rs (53) dan Bw (51) diringkus di Tanjung Uncang, Batam sekira pukul 00.15 WIB," ungkapnya.
Dari dua tersangka, tim gabungan mendapat 3 Kg sabu-sabu.
"Ada empat bungkus sabu dengan berat 3 kilogram berhasil diamankan. Total keseluruhan ada 6 Kilogram," ujarnya.
Pimpin Ekspos di Polres Tanjungpinang
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi akan memimpin ungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kilogram di Polres Tanjungpinang.
Ungkap kasus ini, rencananya dilakukan di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (6/3/2020).
Pantauan TribunBatam.id, terlihat petugas sudah memasang spanduk dan meja persiapan ekspos.
Sebelumnya diberitakan, Polres Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali ungkap tindak pidana narkotika jenis sabu.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Iqbal.
"Alhamdulilah kembali ungkap 2 kilogram sabu," katanya usai memimpin upacara serah terima jabatan di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (05/03/2020) kemarin sore.
Ia mengatakan, pengungkapan ini dari hasil pengembangan pengungkapan yang sudah dilakukan.
"Ini hasil pengembangan tangakapan sebelumnya," ujarnya.
Kapolres pun belum bisa membarikan secara rinci hasil penangkapan terbaru tersebut. Sebab, masih tahap pengembangan.
"Nanti akan kami sampaikan lagi ya, anggota masih bekerja melakukan pengembangan. Untuk tangkapan ini lokasi di Batam," katanya.
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu
Diresnarkoba Polda Kepri Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu dari tiga laporan perkara.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari 3 perkara tersebut ialah sebanyak 664,88 Gram sabu Dan yang akan dilakukan pemusnahan sebanyak 524,71 Gram sabu yang akan dimusnahkan pada hari ini Jumat (6/3/2020)
Sedangkan menurut Kabag Bin opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri Akbp Charles P Sinaga yang memimpin kegiatan Pemusnahan Barang bukti tersebut ia mengatakan sebanyak 118,17 dan akan di kirim ke labfor untuk Pemeriksaan.
"Kita juga sisihkan sebanyak 22 gram sabu untuk pembuktian persidangan," ujarnya
Dalam Konfrensi pemusnahan tersebut yang melakukan pemeriksaan barang bukti tersebut ialah tim dari Biddokes Polda Kepri.
Dihadiri Bea Cukai
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri akan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, Jumat (6/3/2020).
Barang bukti jenis sabu yang akan dimusnahkan itu merupakan hasil penangkapan dari tiga Laporan perkara beberapa waktu terakhir.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut perwakilan dari Bea Cukai yang turut membantu proses penangkapan, serta pihak BNNP Kepri serta dari Bidokes Polda Kepri.
Hingga berita ini di tulis proses pemusnahan narkoba dalam proses persiapan untuk melakukan pemusnahan.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Alamudin)