BATAM TERKINI

Tetangga Curiga Perubahan Ekonomi Er, Istri Sebut ke Warga Dapat Warisan Rp 100 Juta dari Kampung

Warga Bengkong Kolam, Kota Batam, Er oleh tim gabungan Polda Kepri dan Polres Tanjunpinang jadi buah bibir, khususnya di lingkungan tempatnya tinggal.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi saat memimpin ekspos sabu-sabu 6 Kg di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (6/3/2020). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Warga Bengkong Kolam, Kota Batam berinisial Er oleh tim gabungan Polda Kepri dan Polres Tanjunpinang jadi buah bibir, khususnya di lingkungan tempat Er tinggal.

Beberapa dari warga sudah menaruh curiga sejak lama terhadap pria asal Aceh ini.

Terlebih saat ekonominya berubah drastis. Mulanya hanya mengontrak, lalu dapat membeli rumah dan merenovasinya.

"Kata istrinya, mereka dapat warisan Rp 100 juta dari kampung. Sempat curiga, karena setahu kami dia (Er) itu kerjanya serabutan," ucap seorang warga, Ibas kepada TribunBatam.id, Minggu (8/3/2020).

Perubahan ini, kata Ibas lagi, terlihat sekira tujuh bulan lalu.

"Keluarga mereka terkenal sangat tertutup. Bahkan, keduanya tak pernah terlibat dalam agenda kemasyarakatan di Bengkong Kolam," sambungnya.

Sepengetahuan Ibas, Er pernah menyebut jika dirinya bekerja sebagai tukang instalasi listrik di Singapura.

"Saat dia sering ke Singapura dan membeli serta merenovasi rumah, istrinya tidak berjualan kue lagi. Dulu istri dia jualan kue saat masih ngontrak," ucapnya.

Sebelumnya, ER dibekuk pihak kepolisian Kamis (5/3/2020) lalu di rumah miliknya di Bengkong Kolam Blok B1 RT 01 RW 22, Kota Batam.

Saat itu, ER kedapatan menyimpan sebanyak tiga kilogram narkoba jenis sabu.

Bersama ER, diamankan pula dua tersangka lain berinisial RS (53) dan BW (51) di lokasi berbeda yaitu di kawasan Tanjunguncang, Kota Batam.

Pihak kepolisian juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui keterlibatan ketiganya dalam jaringan internasional peredaran narkoba di Kepri.

Nyaris Beredar di Kepri

Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat total 6 kilogram dari Malaysia.

Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kepri namun berhasil diamankan polisi dari 3 tersangka yang berasal dari Malaysia.

Hal ini terungkap dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Gabungan Polres Tanjungpinang dan Polda Kepri.

"Pengakuan pelaku, sabu-sabu didapat dari seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia," kata Dirresnarkoba Kombes Pol Mudji Supriadi, Jumat (6/3/2020).

Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diedarkan di Provinsi Kepri.

"Ini yang sedang masih dalam pengembangan, kemana lagi pelaku akan menyebarnya," ucapnya.

Mantan Wakapolresta Barelang ini menyebutkan, tersangka yang ditangkap bertugas sebagai transporter.

Tersangka mendapat upah dari setiap proses angkut sabu-sabu ke alamat tujuan.

"Mereka hanya transpoter, atau hanya mengantarkan saja," ungkapnya.

Upaya pemberantasan peredaran narkotika menurutnya terus dilakukan berkat dukungan masyarakat.

"Kami selalu mengimbau, untuk masyarakat bersama-sama membantu. Bila ada informasi adanya transaksi atau mengetahui orang yang terlibat narkoba, silahkan melaporkan. Kami tentu melindungi informan tersebut," sebutnya.

Tangkap 3 Tersangka

Tim gabungan Polda Kepri meringkus 3 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi ada orang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Tanjungpinang ke Batam pada Kamis, (5/3/2020).

"Sekira pukul 2 siang, tersangka berinisial Er (46) kami tangkap di Kawasan Bengkong, Kota Batam," ujarnya, saat ekspos di Polres Tanjungpinang, Jumat (6/3/2020).

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 8 bungkus sabu dengan berat 3 kilogram.

Hasil pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri.

"Pengembangan yang dilakukan bersama tim gabungan. Dua tersangka lain berinisial Rs (53) dan Bw (51) diringkus di Tanjung Uncang, Batam sekira pukul 00.15 WIB," ungkapnya.

Dari dua tersangka, tim gabungan mendapat 3 Kg sabu-sabu.

"Ada empat bungkus sabu dengan berat 3 kilogram berhasil diamankan. Total keseluruhan ada 6 Kilogram," ujarnya.

Pimpin Ekspos di Polres Tanjungpinang

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi akan memimpin ungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kilogram di Polres Tanjungpinang.

Ungkap kasus ini, rencananya dilakukan di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (6/3/2020).

Pantauan TribunBatam.id, terlihat petugas sudah memasang spanduk dan meja persiapan ekspos.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali ungkap tindak pidana narkotika jenis sabu.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Iqbal.

"Alhamdulilah kembali ungkap 2 kilogram sabu," katanya usai memimpin upacara serah terima jabatan di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (5/3/2020) kemarin sore.

Ia mengatakan, pengungkapan ini dari hasil pengembangan pengungkapan yang sudah dilakukan.

"Ini hasil pengembangan tangakapan sebelumnya," ujarnya.

Kapolres pun belum bisa membarikan secara rinci hasil penangkapan terbaru tersebut. Sebab, masih tahap pengembangan.

"Nanti akan kami sampaikan lagi ya, anggota masih bekerja melakukan pengembangan. Untuk tangkapan ini lokasi di Batam," katanya.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Endra Kaputra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved