BATAM TERKINI
Didakwa Edarkan Kosmetik Ilegal, Bin Seng Terancam 15 Tahun Penjara Tapi Tak Ditahan
Terdakwa Bin Seng menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3/2020) siang. Ia didakwa dengan dakwaan primer,melanggar UU kesehatan
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Terdakwa Bin Seng menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3/2020) siang. Bin Seng datang dengan kemeja dan celana hitam. Ia duduk di kursi pesakitan. Sebelumnya, ia terlibat kasus peredaran kosmetik diduga ilegal.
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan, didampingi hakim Yona Lamerosa Ketaren dan Dwi Nuramanu. Sementara terdakwa Bin Seng didampingi kuasa hukumnya, M Nur Wafiq Warodat.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad Rizki Harahap. Oleh JPU, Bin Seng didakwa dengan dakwaan primer. Yakni Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Dalam dakwaan itu, JPU menguraikan dugaan kesalahan Bin Seng. Yakni mengedarkan belasan ribu item kosmetik diduga ilegal. Yang semula ditangkap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam di Gudang atau Toko Eyelashes Home alamat Pasar Mitra Raya 2 Blok B2 No. 10, Kelurahan Teluk Tering, Batam Kota, Kota Batam, pada 7 dan 8 November 2019 lalu.
"Saudara sudah dengar ya dakwaannya. Jadi apakah saudara mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan itu atau bagaimana," tanya hakim Taufik.
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya M Nur Wafiq Warodat, maka ia mengajukan eksepsi tertulis pada sidang berikutnya, pekan depan.
• Selama 2019, BPOM Kepri Tangani 12 Kasus Kosmetik dan Pangan Ilegal Senilai Rp 19,4 Miliar
• Pemilik Bisnis Kosmetik Ilegal di Tiban Lengkapi Ruko dengan Banyak CCTv, Ini Cerita Warga
"Jadi sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan. Dan saudara JPU kembali menghadirkan terdakwa didampingi kuasa hukum," ujar Taufik seraya mengetuk palu sidang.
Seperti diketahui, belasan ribu kosmetik itu ditemukan di toko milik Bin Seng. Dalam sidang ini, Bin Seng tidak ditahan dan tidak diberikan baju tahanan. Berbeda dengan terdakwa lain seperti perkara pencurian yang diborgol dan mengenakan baju tahanan.
(TribunBatam.id/ leo halawa)