BATAM TERKINI
Pemilik Bisnis Kosmetik Ilegal di Tiban Lengkapi Ruko dengan Banyak CCTv, Ini Cerita Warga
Dari cerita warga, penindakan bisnis kosmetik ilegal di ruko itu bukan hanya sekali, tetapi sudah lima kali. Gegara itu pemilik perbanyak cctv
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dari informasi seorang warga, diketahui ruko tempat penyimpanan kosmetik ilegal di Tiban Mentarau, Kota Batam, sempat lima kali dilakukan penindakan oleh petugas berwenang.
Namun, pemilik bisnis tak pernah jera. Dia tetap bersikeras menjalankan bisnis itu dengan menambah kamera pengintai di beberapa sudut ruko miliknya.
"Hampir semua sisi, di dalam juga ada tampaknya. Di luar ruko juga ada, jadi tak berani ada yang macam-macam," kata warga yang tak ingin disebutkan namanya ini kepada Tribun Batam.
Kegiatan ilegal di ruko itu pun langsung ditindak oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.
Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irawan, mengatakan penyimpanan produk kosmetik ilegal ini ditindaklanjuti atas adanya laporan yang masuk ke pihaknya.
"Kalau kami baru satu kali melakukan penindakan," jelasnya menjawab informasi yang Tribun Batam terima terkait lima kali penindakan di ruko kosmetik ilegal di Tiban Mentarau, Kota Batam, Selasa (3/12/2019).
Dia pun menyebut, jika sampai saat ini pihaknya masih terus mencari pemilik dari 'kerajaan bisnis' ini.
Warga Sebut Orang di Ruko Jarang Ngomong
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepri mengamankan ratusan ribu produk kosmetik ilegal di Kota Batam, beberapa hari lalu.
Salah satunya berada di kawasan ruko Tiban Mentarau, Kota Batam.
Dari ruko ini, BPOM Kepri meringkus sebanyak 238 ribu kosmetik ilegal dengan taksiran nilai ekonomi sebanyak Rp 2 miliar.
Dari penuturan warga sekitar, mereka tak pernah mencurigai pemilik bisnis di ruko itu saat memasarkan kosmetik ilegal.
Selain karena menutup rapat sekuruh kedoknya, warga mengatakan beberapa orang di ruko itu tampak angkuh dan tak ingin berkomunikasi dengan lingkungan sekitarnya.
• BPOM Kepri Buru Pemilik Kosmetik Ilegal, Barang Disimpan di Ruko Tiban Batam
"Pagi datang, sore pulang. Setelah itu semuanya ditutup, listrik dimatikan," ungkap salah seorang warga kesal.
Dia tampak geram dengan sikap si pemilik bisnis di ruko itu.
Dari Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irawan, diketahui jika si pemilik menjalankan bisnis ilegal itu secara online.
"Metode yang digunakan bukan konvensional, dan memang mereka memasarkan produknya secara luas melalui online," terangnya kepada Tribun Batam, Selasa (3/12/2019).