Pasutri Kaget Usai Balik Dari Korea, Rumah Mewah Seharga Rp 60 Miliar Digadai Anak Untuk Pesta Sabu

Pelaku menggadaikan rumah mewah senilai Rp 60 miliar hanya dengan harga Rp 3,7 miliar saat kedua orang tuanya tengah liburan ke luar negeri.

Editor: Eko Setiawan
Kompas.com
Siasat Licik Anak Gadaikan Rumah Mewah Rp 60 Miliar Buat Pesta Narkoba, Sewa 2 Orang Jadi Ortu Palsu 

Tak hanya itu sang anak yang diketahui berinisial AF ini telah menggadai rumah orangtuanya senilai Rp 60 miliar dengan harga yang jauh lebih murah.

Bahkan AF diketahui menggadai rumah orangtuanya di daerah Cipete, Jakarta Selatan tersebut dengan harga puluhan kali lipat dari harga awal.

Siapa sangka, rumah bak istana tersebut hanya digadaikan AF dengan harga Rp 3,7 miliar.

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AF (dua dari kiri) yang nekat menggadaikan sertifikat rumah orang tuanya di daerah Cipete, Jakarta Selatan seharga Rp 3,7 miliar. Foto diambil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AF (dua dari kiri) yang nekat menggadaikan sertifikat rumah orang tuanya di daerah Cipete, Jakarta Selatan seharga Rp 3,7 miliar. Foto diambil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Kini AF harus berurusan dengan polisi lantaran sudah berani menggadaikan sertifikat rumah tanpa sepengetahuan orangtua.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka AF menggadaikan sertifikat tanah tersebut dengan cara bridging loan atau kredit jangka pendek.

Bahkan, tersangka AF tak segan menyewa dua orang untuk berpura-pura menjadi orangtuanya saat menemui notaris.

Padahal, orangtuanya saat itu tengah berada di Korea Selatan.

Setelah berhasil mencuri sertifikat rumah, AF kemudian mengganti dokumen kepemilikan aset dengan yang palsu untuk diletakkkan dalam brankas.

AF berencana menggadaikan rumah tersebut dengan cara bridging loanatau kredit jangka pendek.

Untuk memperlancar rencananya, AF menyewa dua orang untuk berpura-pura menjadi orangtuanya ketika menemui notaris.

Padahal pada saat itu orangtuanya masih berlibur di Korea Selatan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

"Harga asli rumahnya Rp 60 miliar. Untuk memudahkan (peminjaman dengan cara) bridging," jelas Yusri.

"Pelaku (AF) menggunakan dua figur yang mengaku sebagai orangtuanya," lanjut Yunus.

Menurut Yusri, tersangka AF mengelabui notaris agar proses peminjaman dapat berjalan lancar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved