Pasutri Kaget Usai Balik Dari Korea, Rumah Mewah Seharga Rp 60 Miliar Digadai Anak Untuk Pesta Sabu

Pelaku menggadaikan rumah mewah senilai Rp 60 miliar hanya dengan harga Rp 3,7 miliar saat kedua orang tuanya tengah liburan ke luar negeri.

Editor: Eko Setiawan
Kompas.com
Siasat Licik Anak Gadaikan Rumah Mewah Rp 60 Miliar Buat Pesta Narkoba, Sewa 2 Orang Jadi Ortu Palsu 

Nantinya, uang peminjaman tersebut akan digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya-foya.

"Harga asli rumahnya Rp 60 miliar.

Untuk memudahkan (peminjaman dengan cara) bridging, pelaku (AF) menggunakan dua figur yang mengaku sebagai orangtuanya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020) dikutip dari Kompas.com dalam berita berjudul "Orangtua Sedang ke Korsel, Anak Gadaikan Sertifikat Rumah untuk Beli Narkoba".

Potret rumah mewah yang digadaikan sendiri olrh anak pemilik rumah demi pesta narkoba
Potret rumah mewah yang digadaikan sendiri olrh anak pemilik rumah demi pesta narkoba (Kompas.com)

Menurut Yusri, tersangka AF mengelabui notaris agar proses peminjaman dapat berjalan lancar.

Nantinya, uang peminjaman tersebut akan digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya-foya.

Berdasarkan keterangan awal tersangka AF, dia mencuri sertifikat rumah di brankas rumahnya saat orangtuanya tengah berlibur ke Korea Selatan pada Oktober 2019.

Kemudian, dia mengganti sertifikat asli tersebut menjadi sertifikat palsu guna menghindari kecurigaan orangtuanya.

Orangtua AF baru mengetahui sertifikat rumah asli telah digadaikan saat pihak eksekutor hendak menyita rumahnya lantaran tunggakan pinjaman.

"Berdasarkan perjanjian, pengembalian dana bridging loan pelaku dengan notaris hanya 3 bulan," ungkap Yusri.

Atas kejadian pemalsuan sertifikat rumah itu, orangtua AF kemudian melaporkan anaknya ke polisi.

Atas perbuatannya, AF dan kelima tersangka lainnya yang membantu proses gadai dan pemalsuan sertifikat dijerat Pasal 367 KUHP, 263 KUHP, 266 KUHP Juncto 55 KUHP.

Hingga artikel ini diunggah, bukti keterlibatan tersangka AF dalam kasus penyalahgunaan narkoba masih ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Siasat Licik Anak Gadaikan Rumah Mewah Rp 60 Miliar Buat Pesta Narkoba, Sewa 2 Orang Jadi Ortu Palsu

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved