BATAM TERKINI

Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Parkiran DPRD Batam, Tapi Kecele, Isi Tas Kosong

Mobil pelat merah BP 1875 A milik Ketua Yayasan Toriquljannah, Mardiyanto, dibobol pelaku pecah kaca saat parkir di area DPRD Kota Batam, Senin (9/3)

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ARGIANTO
Mobil pelat merah BP 1875 A milik Ketua Yayasan Toriquljannah, Mardiyanto dibobol pelaku pecah kaca saat parkir di area DPRD Kota Batam, Senin (9/3/2020). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Mobil pelat merah dengan nomor polisi BP 1875 A milik Ketua Yayasan Toriquljannah, Mardiyanto, dibobol pelaku pecah kaca saat parkir di area DPRD Kota Batam di Batam Center, Batam, Kepri, Senin (9/3/2020) sore.

Saat diperiksa, pemilik mobil Mardiyanto mengaku tidak ada barang miliknya yang hilang usai kejadian tersebut. Bahkan tas miliknya masih ada di dalam mobil.

"Biasanya saya bawa laptop, saya taruh di tas, tapi hari ini memang nggak bawa," ujar Mardiyanto kepada Tribunbatam.id.

Akibat kejadian ini, kaca mobil di sebelah kiri sopir pecah.


Belajar dari Youtube

Kasus pecah kaca juga terjadi di Batam sebelumnya. Dari sembilan tersangka yang diamankan polisi, satu diantaranya merupakan pelaku pecah kaca di Batu Aji, Kota Batam.

Dia mengaku jika dirinya mempelajari teknik kejahatan itu dari platform youtube.

Hal ini terungkap setelah konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) selesai digelar, Selasa (17/12/2019).

"Saya belajar dari youtube pak," kata satu orang pelaku pecah kaca kepada Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo.

Saat itu, pelaku yang bertempat tinggal di Tiban ini tampak ketakutan atas kesalahannya.

Sebab, Prasetyo saat itu menanyakan alasan dia dan ke tiga temannya melakukan tindak kejahatan ini.

Para pelaku pecah kaca mobil dan langsung mencuri barang berharga korbannya ini, memiliki tugas dan peran masing-masing.

"Satu mengawasi dan satu lagi melempar busi ke kaca mobil agar pecah. Yang pelaku ketiga bertugas mengambil barang berharga milik korban," ungkap Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo.

Ketiga pelaku diamankan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat.

Selain itu, satu orang penadah hasil curian ketiganya juga ikut diamankan. Tindakan para pelaku diancam pasal 363 KUH Pidana.

"Kami juga masih melakukan pengembangan agar diketahui apakah ini memiliki jaringan," pungkas Prasetyo.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved