BATAM TERKINI
Sering Bermasalah, Komisi IV dan Disdik Kota Batam Bahas Aturan PPDB 2020
Komisi IV DPRD Kota Batam memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam terkait aturan PPDB 2020 yang kerap bermasalah setiap tahunnya.
Adapun persentase yang diterima setiap sekolah 50 persen zonasi full, 30 persen untuk prestasi, 5 persen perpindahan, dan 15 persen afirmasi.
"Tahun ini PPDB sedikit berubah, bahkan persentasenya juga berubah," ujar Hendri, Jumat (7/2/2020).
Diakuinya untuk jalur zonasi, bisa memakai zona pada PPDB tahun sebelumnya.
Atau bisa juga mengalami perubahan.
"Untuk zonasi sedang kita bahas di tingkat K3S (kelompok kerja kepala sekolah) kecamatan. Bisa sama, bisa ada pergeseran," ujarnya.
Sementara untuk jalur afirmasi merupakan jalur PPDB khusus untuk siswa kurang mampu secara ekonomi.
Pembuktiannya dapat menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Berikutnya jalur prestasi tetap ada bahkan dinaikkan persentasenya dengan tujuan menjaga standar pendidikan.
Prestasi sekolah tetap terjaga.
Daya saing siswa untuk berprestasi di sekolah pun tetap ada.
Sehingga sekolah di Batam tetap bisa menjadi acuan bagi daerah lain di Kepulauan Riau.
"Pelaksanaannya bagaimana, kita masih tunggu juknis dari pusat. Juknis belum turun. Diperkirakan bulan Mei mulainya," kata Hendri.
Ia menambahka pada PPDB 2019 lalu persentase siswa berdasarkan zonasi sebesar 80 persen.
Sisanya, 15 persen untuk siswa berprestasi, dan 5 persen untuk siswa pindahan.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)