Berita Populer di Batam, Kecelakaan Maut di Baloi hingga Pencuri Sandera Pengendara

Berita populer di Batam mulai dari kecelakaan maut, pencuri sandera pengendara hingga korban penipuan Minna Padi datangi OJK

TRIBUNBATAM/ICHWAN
Jeky digelandang petugas polisi 

Jeky nekat mengambil pisau yang berada tak jauh dari meja setelah aksinya ketahuan.

"Dari situ, saya minta tolong untuk diantarkan ke Simpang Gelael," ucapnya.

Mendengar pengakuannya, Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Ricky Firmansyah berang.

Sebab, dalam video viral yang beredar, Ricky yakin betul jika Jeky menyandera pengendara sepeda motor berjenis kelamin perempuan itu.

"Kau minta tolong atau disandera? Itu nampak kau todong pisau ke lehernya," bentak Ricky.

Pantauan TRIBUNBATAM.id di lokasi, tampak beberapa luka di tubuh Jeky telah ditempeli perban.

Tangannya pun ikut diborgol akibat aksi nekat yang dilakukannya.

Jeky telah dibawa ke Markas Polsek Batam Kota untuk tindakan lebih lanjut.

4. Polda Tangkap Pemilik Tambang Pasir

Ekspos penindakan tambang pasir ilegal di Batam, Senin (9/3/2020) oleh Ditreskrimsus Polda Kepri di Media Center Polda Kepri
Ekspos penindakan tambang pasir ilegal di Batam, Senin (9/3/2020) oleh Ditreskrimsus Polda Kepri di Media Center Polda Kepri (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU)

Kepolisian Daerah (Polda) Kepri melalui Subdit IV Dirkrimsus Polda Kepri mengamankan tambang pasir ilegal yang berada di daerah Simpang 3, depan perumahan Symphoni Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Jumat (6/3/2020).

Sebanyak 20 orang, berikut 11 unit lori dan 4 unit excavator diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri pada penggerebekan tambang pasir tersebut.

Pada Sabtu (7/3/2020) malam, Ditreskrimsus mengamankan pemilik kegiatan penambangan tanah urug/pasir tersebut, berinisial A di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Batam Center.

 
Dalam konfrensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhardt dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pemilik tambang pasir berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki izin.

 "Pemilik kegiatan penambangan pasir tersebut berinisial A dan saat ini T dalam pencarian kepolisian," ujar Wiwit, pada Senin (9/3/2020).

Wiwit melanjutkan, untuk kegiatan ilegal kedua pelaku dikenakan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved